Malam ini,Dang Ike membacakan langsung kesimpulan hasil sidang

BANDAR LAMPUNG

LAMPUNG-(LV),
Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2021-2026 Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., kembali menghadiri sidang musyawarah penyelesaian sengketa di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung Kamis malam, (10/9/ 2020).

Dang Ike sapaan akrab pria yang satu ini tiba di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung sekitar pukul 20.00 WIB dan selang beberapa menit hadir Balon Wakil Walikotanya dr. Zam Zanariah juga tiba di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.

Sebelum masuki kantor Bawaslu kedua Balon walikota dan wakil walikota memyepatkan bertemu dengan para pendukungnya yang terlebih dahulu tiba di kantor Bawaslu dengan yel-yel dan nyanyian-nyanyian penyemangat untuk kedua jagoan mereka.

Dalam penyampaiannya pidatonya didepan pendukungnya Dang Ike berharap kepada pendukungnya agar tetap kondusif dan tertib “saya minta tetap kondusif,jangan berbenturan dengan pak polisi ya..tetap tertib serahkan semuanya pada yang kuasa mudah mudahan doa kita semua yang mengikuti perjalam sidang dari kemarin di kabulkan dan bisa lolos”ujarnya

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Menggelar Lounching Tungku Pembakaran Sampah

Kedatangan Balon walikota dan wakil walikota bandar Lampung kali ini untuk membacakan kesimpulan dari pihak Pemohon kepada Majelis Musyawarah yaitu Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung atas gugatan yang telah di sidangkan beberapa hari yang lalu di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung.

Diruang sidang Dang Ike selaku Balon Walikota dari jalur independen membacakan langsung kesimpulan tersebut ada sekitar delapan poin yang dibacakan oleh pihak IKE-ZAM selaku Pemohon.

Sidang penyampaian kesimpulan tersebut berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, dan setelah Dang Ike keluar dari kantor Bawaslu kota Bandarlampung dia sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang dari sore telah menunggu di kantor Bawaslu kota Bandarlampung jl. Way Besai, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.

Baca Juga:  Personel Kodim 0410/KBL Disuntik Vaksin Gelombang ke-II

Dalam keterangannya kepada awak media, Dang Ike menjelaskan tentang pokok-pokok kesimpulan yang di sampaikan kepada Majelis Musyawarah maupun kepada pihak Termohon yakni KPUD Kota Bandarlampung. Dimana pihak IKE-ZAM optimis sekali kalau seluruh materi gugatan yang di sertai bukti-bukti serta keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang baru lalu dapat memenangkan pihak IKE-ZAM, di karena pihak Termohon semasa sidang tidak ada sanggahan atau pun keberatan dengan apa yang pihak IKE-ZAM sengketakan.

Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya data pembanding dari pihak termohon sebagai sanggahan atau saksi yang dapat dihadirkan untuk memberikan sanggahan terhadap gugatan pihak IKE-ZAM selaku pemohon.

Baca Juga:  Dandim 0410/KBL Terima Audiensi Ketua FKPPI Bandar Lampung

“Jika merujuk pada ketentuan dalam persidangan apabila pihak Termohon tidak memberikan sanggahan atau tidak dapat menghadirkan saksi untuk menyanggah materi gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon, maka secara otomatis pihak Termohon sudah mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi yang di ajukan oleh pihak pemohon,” katanya.

Lanjutnya, sudah seharusnya pihak Bawaslu selaku Hakim dalam persidangan tersebut dapat mengambil keputusan untuk menerima dan memenangkan gugatan pihak IKE-ZAM. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.