Mantan Pegawai Rumah Makan, Curi HP dan Dompet

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampung visual.com-
Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan seorang mantan pegawai rumah makan yang mencuri Dompet dan Handphone (HP). Sabtu (15/2/2020) kemarin.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK Melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri SH.MH menyampaikan Anggotanya berhasil amankan pelaku yang berinisial AR (26) warga Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning ketika sedang berada di bengkel motor di Desa Sri Menanti.

“Kita mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan ditemukan barang bukti HP Realme C2 milik korban di kantong celana pelaku, ” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bupati Lampura Tinjau Lokasi Kebakaran SMP 1 Sungkai Selatan

Dijelaskannya, Pelaka AR merupakan Mantan Pegawai Rumah makan Sinar Jaya, Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning. Pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 04.30 wib lalu, pelaku masuk kedalam salah satu ruangan di rumah makan.

“Melihat korban Husin (33) Sang pemilik Dompet dan HP sedang tertidur lelap, dengan leluasa pelaku mengambil Hp realme C2 yang sedang di cas beserta sebuah dompet yg diletakan di sebelah Hp milik korban berisikan KTP, SIM, dan uang Rp. 2.750.000, ribu rupiah, ” Tutur Kompol Ery.
Kemudian, Korban pun melaporkan kejadian itu ke polsek Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Video: Camat Abung Selatan Menghadiri Musyawarah desa Desa Gilih Suka NegeriĀ 

Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan proses sidik, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPIDANA tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan 7 Tahun.
Penulis: (Andrian Folta)

 1,069 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.