Maryadi : warga pindah domisili seharusnya menempati alamat yang baru

Maryadi : warga pindah domisili seharusnya menempati alamat yang baru
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara mendukung penertiban administrasi di yayasan ludaya atau sekarang di sebut dusun Bawang Sepulau bagi warga yang sudah melakukan pemindahan data kependudukan ke desa tetangga.

Dengan banyaknya warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur memindahkan data kependudukan ke desa terdekat peran pemdes dalam pendataan itu sangat penting, meski mereka masih tinggal di desa terdahulu. Sebab, pihak Disdukcapil Lampura tidak berwenang menahan, apalagi sampai membatasi penduduk yang ingin memindahkan alamatnya.

“Itu wewenang adalah kepala desa, untuk menertibkan warganya yang pindah data kependudukan. Meski masih meninggalkan tempatnya awal,” kata Kepala Disdukcapil Lampura, Maryadi menanggapi warga pindah data kependudukan di Abung Timur ditemui di ruangannya, Kamis, (7/3/2024).

Menurut Maryadi seharusnya penduduk yang memindahkan alamat itu berdomisili di tempat dia tinggal. Bukan masih menempati alamat desa terdahulunya, namun demikian pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena terbentur aturan.

“Sementinya warga yang pindah KTP dan KK harus tinggal sesuai dengan alamat domisili terbaru. Bukan Sebaliknya masih tinggal di alamat yang lama, “kata dia.

Mulai dari ketua RT, Kades sampai dengan camat, lanjutnya. Dan yang berwenang menerbitkannya ialah kepala desa yang ditinggali tersebut.

“Sudah pas, kalau pamong menertibkannya. Sebab apa? Itu wewenangnya ada di kepala desa. Dan jelas – jelas aturannya, baik itu permen maupun Perpres mengaturnya,” tambahnya.

Disdukcapil sendiri, kata dia, telah meneliti warga yang memindahkan Adminduk ke tempat lain. Dan kesimpulannya didapat, tidak terjadi ketimpangan signifikan.

“Kami melihat datanya, untuk warga memindahkan kependudukannya itu tidak terlalu signifikan dari tahun – tahun. Khususnya pada pemilu 2024, sehingga dinilai masih sesuai,” tugasnya.

Ia menambahkan dalam aturan yang terbaru pihaknya tidak bisa menahan jika ada warga yang ingin pindah domisili. Tanpa ada rekomendasi atau persetujuan dari pemda setempat warga tersebut tetap diberikan pelayanan.

Baca Juga:  Ardian Saputra buka Bimtek Penguatan Transisi PAUD Ke SD yang Menyenangkan

“Jadi, peran penting bagi pemdes memberikan edukasi kepada warga jika ingin pindah domisili ke tempat yang baru juga warga tersebut juga harus menetap di desa yang ia tuju sesuai dengan adminduk terbarunya, ” Tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara melaksanakan pemetaan batas wilayah sekaligus administrasi di Yayasan Ludaya, yang sekarang lebih dikenal Bawang Sepulau, Dusun V, desa setempat, Senin, 4 Maret 2024. Pasalnya, banyak persoalan khususnya administrasi yang mengalami persoalan. Seperti masalah pindah domisili, meski rumah dan tanahnya masih berada di wilayah Desa Bumi Agung Marga.

Selain itu masalah jual – beli tanah, yang dilakukan sejumlah warga disana seharusnya administrasinya masuk pemdes Bumi Agung Maragat, saat ini malah sebaliknya pemdes tidak mengetahui hal tersebut. Demikian juga dengan warga yang pindah, saat ini KTP dan KK mereka telah pindah di desa lain, tanpa ada rekomendasi dari pemdes Bumi Agung Marga.
Padahal, tanah itu merupakan tanah ulayat dan warga hanya dapat mengelola dengan luasan 3/4 Ha. Akan tetapi saat ini telah diperjual – belikan dengan tidak melibatkan pemdes Bumi Agung Marga.

“Seharusnya kan dikembalikan, tanah dan rumah yang dipakai. Sebab, itu merupakan Tanah Ulayat, dan mereka hanya memiliki hak guna,” katanya usai kegiatan Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar.

Menurut Yunizar adanya aspirasi masyarakat terkait banyaknya persoalan pindah domisili sedangkan masyarakat tersebut masih menetap di dusun V, Bawang sepulau dan sejumlah permasalahan administrasi jual beli lahan perladangan yang tidak ada rekom dari Pemdes Bumi agung Marga, untuk itu pihaknya turun langsung kelapangan.

“Pertama itu soal masyarakat yang masih tinggal di dusun Baung Sepulau, tapi adminduk ya sudah berpindah. Seperti KK dan KTP, ke Desa Banjar Negeri. Begitu juga dengan masalah jual – beli tanah, sudah banyak diperjual, tidak melalui Desa Bumi Agung Marga,” terangnya.

Baca Juga:  Joni Bediyal: Bukan Preman yang datangi Proyek Jalan Negeri Ujung Karang

Meski, kata dia, rekomendasi maupun lain tidak diurus melalui Desa Bumi Agung. Sehingga telah banyak yang beralih, baik itu warganya maupun tanahnya. Tanpa sepengetahuan dari desa induk.

“Ini yang aneh, jelas ini bagian dari Desa Bumi Agung Marga yang dikelola secara swadaya dengan ketentuan mengikat. Tapi seolah – olah tidak ada hubungannya,” tambahnya.

Seharusnya, lanjutnya, warga yang pindah domisili, atau melakukan jual beli tanah harus melalui musyawarah desa. Bukan seperti sekarang, sekonyong – konyong menjual atau pindah data kependudukan. Selain itu, tanah atau aset yang selama ini dipegang seharusnya dikembalikan kepada desa.

“Seperti penjualan Pabrik Tapioka Tujok yang dijual melalui rekomendasi dari Pemdes terdekat, karena desa induk tidak mau memberi. Seharusnya tanah bekas pabrik itu dikembalikan kepada desa, jangankan di kembali, koordinasi pun tidak ada, sangat jelas Pabrik Tapioka Tujok itu bagian aset desa Bumi Agung marga, dan ada surat pernyataannya tahun 1997 Pabrik Tapioka Tujok harus dikembalikan sebagai Aset Desa Bumi Agung Marga,” ucapnya.

Persoalan ini melukai hati masyarakat, demikian juga dengan tokoh adat dan pemerintah desa Bumi agung, berdasarkan sejarahnya, tanah itu awalnya seluas 1.200-an Hektare, dan penetapan dan pengukuran 1980 yang kala itu pembukaan lahan dengan nama yayasan lodaya, ada surat keputusan perbatasan yang ditandatangani empat kepala desa dan camat serta beberapa saksi, berbatas dengan desa diantaranya Desa Banjar negeri, desa Negeri Ujung Karang dan batas dengan desa Karta kecamatan tulang bawang udik Way Pengacara.
Untuk warga Pendatang masing – masing warga, itu mendapatkan hak kelola sebanyak 3/4 Ha pemukiman dan perladangan.

“Kalau dilihat dari sejarah, tanah ini adalah milik Desa Bumi Agung Marga yang dipinjam pakaikan untuk usaha warga disini. Dahulu ini namanya Yayasan Lodaya, dan sekarang berubah menjadi Dusun Baung Sepulau,” tambah Ketua RT di salah satu dusun setempat, Erwinsyah.

Baca Juga:  Buron Selama Tiga Tahun, HS Berhasil Dibekuk Polisi

Dia mengakui telah banyak tanah warga yang berpindah tangan tanpa melalui rekomendasi. Termasuk warga yang pindah administrasi kependudukan di dusun setempat.

“Sudah banyak, termasuk 4 orang warga yang baru pindah kependudukan. Bahkan beberapa diantaranya dijual kepada warga dari desa tetangga,” timpalnya.

Salah seorang warga yang pindah KTP dan KK, namun masih berada di Dusun V, Bawang Sepulau desa setempat, Siswanto mengaku alasannya memindahkan KTP dan KK karena jarak tempuh menuju kantor pemdes desa cukup jauh. Sehingga ia berinisiatif untuk pindah ke desa terdekat meskipun tanpa ada rekomendasi dari Pemdes.

Ia mengaku pindah domisili ke Desa Banjar Negeri Baru beberapa bulan ini. “Kalau masalah pindah domisili tidak ada persoalan meskipun belum ada rekomendasi. Inikan masih dalam satu Kabupaten, belum sampai keluar kabupaten. Sehingga saat ini KTP dan KK saya dan keluarga itu di Banjar Negeri,” kata dia.

Berdasarkan informasi dihimpun sementara, sampai dengan saat ini ada 5 warga yang telah beralih kependudukan ke Desa Banjar Negeri. Meski masih tinggal di Dusun bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga. Seperti Siswanto yang berhasil ditemui, lantas Sumarmi, Tugiman, Valentinus dan Wahyu.
Sementara dinas penduduk dan catatan sipil Kabupaten Lampung Utara terkait warga Desa Bumi Agung Marga yang pindah domisili tanpa rekom dari Pendes setempat Belum dikonfirmasi. (Andrian Folta)

 115 kali dilihat