Medsos Berujung Kepolisian

Medsos Berujung Kepolisian
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –

Seorang Ibu Rumah Tangga dilaporkan ke POLDA Lampung, karena diduga menyebarkan video ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Selasa (8/11/2022)

Dengan didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Pelapor Yudia Wati mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Lampung. Kedatangan mereka untuk melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Erdina Sari, karena diduga sudah menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga:  Film SABRINA Rumah Film KPI, Jadi Film Ter-Favorit Lampung FFIL 2018

Nasrullah Kuasa Hukum pelapor mengatakan laporan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor laporan STTLP/B/1233/XI/2022/SPKTPOLDALAMPUNG.

“Bahwa E-S yang merupakan tetangga klien saya, sebelumnya melakukan kesepakatan perdamaian, dan tidak diizinkan untuk merekam kesepakatan yang akan disepakati oleh kedua belah pihak, Namun terlapor E-S melakukan publikasi video dan foto serta mendistribusikan ke jejaring sosial Facebook pada 7 Oktober 2022, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau perbuatan melawan hukum kejahatan I-T-E. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan Somasi namun tidak digubris oleh pihak terlapor,”Jelas Nasrullah.
Pada perkara ini, pihak pelapor menyertakan bukti – bukti berupa Video dan screenshot guna kepentingan penyidik. (Ang).

 154 kali dilihat