Melanggar PKPM, Usaha Akan Ditutup

Melanggar PKPM, Usaha Akan Ditutup
NASIONAL

JAKARTA – (Cikarang Pusat)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, kembali mengingatkan para pengusaha tempat hiburan dan kuliner untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM), utamanya menyangkut pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Seperti siberindo.co grup Lampungvisual.com.

Hal itu diungkapkan Dodo kepada mimbar-rakyat.com melalui sambungan selularnya, Minggu, terkait penutupan rumah makan seafood di Tarumajaya , Sabtu.

Baca Juga:  Sinergitas Babinsa Gilingan Bersama BPBD dan Masyarakat Membersihkan pohon tumbang

”Ya.. rumah makan itu melanggar jam operasional sehingga terpaksa kami tutup,” ujar Dodo.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan selama PKPM, operasional tempat hiburan dan kuliner dibatasi hingga pukul delapan malam . Jadi, yang kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang sudah ditentukan itu akan ditutup sementara.

Mantan Camat Tambun Utara ini mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk menjalankan usaha. Akan tetapi, lanjutnya, situasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini menjadi pertimbangan utama demi menjaga masyarakat dari kemungkinan penularan.

Baca Juga:  Program Electrifying Agriculture PLN Sukses Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Merah Hingga 90 Persen

”Hal utama yang harus kita lakukan adalah sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penerapan PKPM ini,” ujarnya.

Dodo menegaskan, pihaknya bersama para Muspika akan selalu memantau penerapan PKPM di masing-masing kecamatan. (agus / arl)

 317 kali dilihat

Tagged