Melawan Petugas Dengan Senpi Rakitan, Spesialis 3c Dilumpuhkan

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Resedivis spesialis pelaku C3 yang terbilang sadis dan juga DPO Polres Tulang Bawang dilumpuhkan tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka Sahrul (34) warga Dusun Lewok Desa Bojong Barat Kel. Kotabumi Lampung Utara terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kemarin, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan dan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata AKP M Hendrik.

Baca Juga:  100 peserta ikuti Latdas Sangkar Mahmud STKIP Muhammadiyah Kotabumi

Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui residivis dan DPO Polres Tulang Bawang itu, lanjut Kasat bermula dari laporan korban yang dilakukan pelaku pada Jumat (23/3/2020) lalu.

Di TKP rumah korban yang berada di Jalan H Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor matic, handphone, jam tangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sandal kulit warna coklat dan celana satu buah.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Lepas Peserta MTQ Tingkat Provinsi

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 buah silet, plastik klip bungkus sabu sekitar, 1 kotak katembat, 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.

Baca Juga:  Pengurus Cabang Paku Banten Lampura Resmi dikukuhkan

“Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban MD TKP Simpang Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara,” ujar Kasat. Sabtu (4/4/2020).
Penulis: (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.