Melawan Saat Akan Ditangkap, Buronan Kasus Curat Yang Merupakan Residivis Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Melawan Saat Akan Ditangkap, Buronan Kasus Curat Yang Merupakan Residivis Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang
TULANG BAWANG

Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu (24/03/2021). Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.

“Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (08/03/2021), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga:  E-Sports Competition Kapolres Tulang Bawang Cup Session I Berlangsung Sukses, Berikut Daftar Pemenangnya

Ia menambahkan, pelaku NY ini juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

 558 kali dilihat

Tagged