Memampaatkan Momen TMMD ke 111 Kodim 1407/Bone laksanakan Penyuluhan Hukum

SULAWESI SELATAN

Bone-
Setiap orang atau masyarakat harus tahu tentang hukum. Tidak peduli apakah orang tersebut tinggal di perkotaan atau di pedesaan. Ketika orang berhadapan dengan hukum, maka ia tak bisa menggunakan dalil bahwa ia tidak mengetahui adanya peraturan tertentu.

Atas hal tersebut kodim 1407/Bone bekerjasama dengan kejaksaan cabang lappariaja kembali laksanakan penyuluh hukum di aula Kantor Desa Baringeng kec.libureng kab. Bone.

Dalam kesempatan tersebut Arifuddin Ahmad SH,MH.selaku kepala cabang kejaksaan lappariaja menyampaikan tentang bahaya kenakalan remaja dan sanksi hukumnya.”Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan Remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang.”jelasnya

Baca Juga:  TNI Maupun Polri Bersama Warga Lahirkan Jiwa Kebersamaan Melalui TMMD Ke111 TA.2021

“Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, bolos sekolah, minum minuman keras, balapan liar, dan lain sebagainya. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. Sedangkan yang disebut perilaku menyimpang terhadap norma antara lain seks pra nikah di kalangan remaja,aborsi, dan lain sebagainya.ungkapnya

 201 kali dilihat