Memasuki tahun 2018, Polres Lampura berhasil mengamankan 17 tersangka Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Memasuki tahun 2018 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 17 tersangka Narkoba dan Kasus Curas dengan 1 tersangka. Hal itu dikatakan Polres Lampura, Eka Mulyana saat Press release yang digelar di kantor Kapolres setempat. Jum’at ( 2/2/2018)

“Dari 10 kasus Narkoba  berhasil menangkap 17 tersangka, 6 tersangka sebagai Pemakai Narkoba dan 11 tersangka sebagai pengedar Narkoba serta kasus Curas dengan 1 tersangka,” Ujarnya

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran nya yakni I (36) Tanjung Iman, N (31) Kembang Tanjung, DS (29) Kota Alam, A (30) Bandar Kagungan Raya, J (23) Bandar Kagungan Raya, YP (31) Tanah miring, AA (25) Sidokayo, JN (46) Bukit Kemuning, J (32) Asrama Polsek Bukit Kemuning, MA (28) Cempedak, HS (32) Tanjung Senang, AF (32) Wonogiri, MP (34) Hadimulyo barat Metro, Y (34) Tejo Agung Metro, JA (35) Surakarta. Kasus Curas, SA (27) Talang batu raja, Abung Selatan.

Baca Juga:  Peringati Hut Ke-20, DPC Demokrat Lampura bagikan Bansos

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari para seluruh tersangka Narkoba diantara Sahbu 30,65 gram, Ecstasy 4 butir, Alat hisap, Gunting, Uang tunai Rp. 180.000. Sedangkan untuk kasus Curas barak bukti yang diamankan 1 pucuk senjata Api rakitan berjenis Pistol dengan bergagang  kayu warna hitam hitam 1 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56 mm.

“Pihaknya akan terus melakukan Upaya guna untuk memutuskan rantai pengedaran narkoba diwilayah Lampung Utara Kotabumi. Dengan terus melakukan penggeledahan dan razia ditempat-tempat yang masuk didalam zona merah,” jelasnya.

Baca Juga:  Hut Ke-48, PDI Perjuangan akan pecahkan Tiga rekor Muri

Ia manambahkan ada dua Anggota kepolisian yang juga berhasil diamankan diantara nya AF (32)  dan J (32), Sedangkan tersangka AF (32) merupakan pengedar Narkoba dan saat ini sudah diserahkan ke Polda Lampung. Kemungkinan tersangka AF (32) akan dipecat langsung oleh Polda Lampung karena telah mencoreng nama baik kepolisian. Sedangkan J (32) akan di kenakan hukum pidana sesuai dengan  perbuatan nya sebagai pemakai barang haram tersebut. (Andrian folta)

 1,327 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.