Menanggapi Terkesan Kurang Perawatan Ini Penjelasannya Kuasa Hukum SMKN2

Menanggapi Terkesan Kurang Perawatan Ini Penjelasannya Kuasa Hukum SMKN2
((Muhammad Fathoni, SHI. Kuasa Hukum SMKN 2 Sekayu. Poto: Dok-M.Ruswan))
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Sekayu merupakan tempat siswa/i menimbah ilmu dan belajar keahlian. SMKN 2 Sekayu yang didirikan sejak tahun 1999 dengan SK pendirian 001a/0/1999 dan dibangun diatas lahan seluas 39.170M² dengan jumlah siswa/i sebanyak 713 siswa/i dan tenaga pendidik 45 orang dan tenaga kependidikan 39 orang, jumlah kelas 24 ruang kelas.

Saat di pimpin oleh Kepala Sekolah Muhamad San Aprianto, S.Pd.,M.Si sejak tangal 17 September 2020 menggantikan Drs Selamat MM.

Menanggapi Terkesan Kurang Perawatan Ini Penjelasannya Kuasa Hukum SMKN2

Menurut Muhammad Fathoni, SHI., Kuasa Hukum SMKN-2 Sekayu dengan adanya isu yang dipublish di salah satu laman media online, mengatakan terkesan Kurang Perawatan, hal tersebut merupakan bentuk perhatian masyarakat yang perlu diapresiasi.

“Di Masa wabah covid-19 saat ini kita memang membatasi kegiatan di lingkungan sekolah sesuai peraturan yang diberlakukan pemerintah antara lain SE Mendikbud 3/2020, SE Mendikbud 36962/MPK.A/HK/2020, SE Mendikbud 4/2020, SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 dan SKB Empat Menteri 01/KB/2020,”tuturnya pada Lampung Visual.com. Jumat (23/04/2021).

Menanggapi Terkesan Kurang Perawatan Ini Penjelasannya Kuasa Hukum SMKN2

Muhammad Fathoni Mewakili segenap civitas akademik SMKN 2 Sekayu mengapresiasi pemberitaan yang telah di publish sebagai bentuk partisipasi masyarakat di dunia pendidikan.

“Di sisi lain kami juga menyayangkan ketidak berimbangan berita tersebut dikarenakan saat ini kepala sekolah SMKN 2 Sekayu sedang dalam keadaan sakit dan menjalani proses perawatan di Palembang, sehingga beliau belum bisa beraktivitas sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Terkait penggunaan dana bos, seperti angle objek berita yang dipublish di salah satu laman portal berita online https://www.mediaadvokasi.com/2021/04/smkn-2-sekayu-terkesan-kurangnya.html Pada hari Rabu (21/04/2021). Fathoni menjelaskan bahwa perawatan lingkungan sekolah dilakukan setiap bulannya melalui dana bos Reguler yang diterima melalui tahapan tahapan sesuai juklak dan juknisnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa realisasi dana Bos tidak serta merta dapat digunakan melainkan sesuai aturan penggunaan dana bos itu sendiri. Dana BOS terdiri dari Tiga (3) komponen antara lain Dana Bos Reguler, Dana Bos Kinerja dan Dana Bos Afirmasi.

Untuk SMKN 2 Sekayu kita menerima hanya mendapat 1 komponen saja yaitu Dana Bos Reguler Sebagai bentuk transparansi pengajuan anggaran dan realisasinya dapat dilihat pada situs SIPlah (Sistem informasi pengadaan sekolah)”. Jelas.

Kuasa Hukum SMKN-2 Sekayu juha menyampaikan untuk Kawan-kawan media dan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengawasi penggunaannya melalui laman resmi http/ bos.kemendikbud.go.id. atau SIPlah sebagaimana ketentuan Permendikbud no.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS. (M.Ruswan)

Loading

Tagged