Mengalir, Dukungan Kejati Lampung Buru Koruptor, PRIMA: Tangkap, Hukum Berat, Miskinkan!

Mengalir, Dukungan Kejati Lampung Buru Koruptor, PRIMA: Tangkap, Hukum Berat, Miskinkan!
BURU, TANGKAP, PENJARAKAN, HUKUM BERAT, MISKINKAN KORUPTOR! -- Ki-ka: Ketua DPW PRIMA Lampung Abu Hasan, advokat, aktivis antikorupsi Resmen Kadafi (tengah), aktivis 1998, Ketua Badan Pekerja CeDPPIS, Muzzamil (kanan). | Kolase Inshot/dokpri
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Usai sebelumnya datang dari dua aktivis Lampung, advokat muda progresif Resmen Kadafi, dan aktivis 1998 Muzzamil, dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukum Provinsi Lampung kali ini ikut datang jua dari salah satu partai politik (parpol) pendatang baru, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Mengatakan, dihubungi di Bandarlampung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PRIMA Lampung, Abu Hasan, kepada wartawan menegaskan, Partai Rakyat Adil Makmur sebagai kekuatan politik alternatif yang bersih dari dosa politik masa lalu, mengutuk sekeras-kerasnya tindak-tanduk sepak terjang koruptor di Bumi Indonesia.

“Wabil khusus di Lampung, Kejati Lampung jangan takut jangan ciut, andai pola-pola lama resistensi balik para koruptor hendak dipraktikkan di sini. PRIMA siap berdiri di baris terdepan menghalaunya!” seru Abu Hasan, demonstran jalanan sejak dia duduk di bangku SMA, 26 tahun silam itu.

Di tengah kesibukannya keliling daerah untuk konsolidasi pemilu partai dipimpinnya, mantan aktivis mahasiswa basis kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), Ketua Forum Mahasiswa Lampung (Formala) dan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung ini mengaku pihaknya terus memantau dinamika kinerja penanganan kasus tipikor di Lampung.

Abu Hasan juga menegaskan, bagi PRIMA, pemberantasan korupsi di Indonesia dan termasuk Lampung didalamnya, sebagai bagian mandat gerakan reformasi 1998, harus keras, tajam, luar biasa, berintegritas, dan sebisa mungkin dijauhkan dari “kocok bekem”.

“Aparat yudikatif, baik polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara, jaga kode etik, jaga integritas. Jangan silau goda para tersangka, terdakwa, terpidana korupsi. Rakyat menumpu kinerja pemberantasan tipikor di pundak Anda. Kejahatan korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan luar biasa. Buru, tangkap, tuntut dengan ancaman hukuman maksimal, hukum berat, miskinkan koruptor!” wanti dan seru dia.

Mantan aktivis PRD Lampung, dan Ketua DPW Partai Persatuan Nasional (Papernas) Lampung yang pernah malang melintang di sejumlah parpol mulai dari Partai Hanura, PKPI dan Partai Demokrat sebelum “kembali ke rahim” PRD bersama aktivis pergerakan rakyat multisektor itu membesarkan PRIMA Lampung, juga mengungkapkan pihaknya bukan tidak mustahil bakal membuka posko pengaduan rakyat di seantero Lampung menyikapi masih maraknya praktik korupsi.

“Pak Kajati Lampung Dr Heffinur, kami titip pesan. Di Lampung ada hampir Rp90 triliun perputaran uangnya. Uang rakyat di APBD Lampung dan APBD 15 kabupaten/kota se-Lampung memang tak seberapa dibanding total uang berputar. Akan tetapi satu rupiah dan satu miliar rupiah, kalau itu terbukti secara sah dan meyakinkan didapat oleh penyelenggara negara dan rekanan dari hasil korupsi, sama di mata hukum. Sikat, pak Kajati! Kami dukung Anda!” pungkas Abu Hasan, tanpa tedeng aling-aling.

Baca Juga:  Aptisi Wilayah II B Lampung Apresiasi akan Diresmikannya Institut Maritim Prasetiya Mandiri Lampung

Sebelumnya diwartakan, malapraktik tindak pidana korupsi (tipikor), identik diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin hari seolah bak semakin tiada habisnya, beranak pinak, miskin efek jera bahkan merajalela.

Praktik keji biadab para pelakunya seolah tak terbendung, meskipun perang bubat elemen bangsa melawannya, pun aparat penegak hukum mati-matian siang malam mencegah dan memeranginya, sedikitnya tujuh bentuk tipikor sebagaimana bunyi UU.

Yakni, tipikor yang merugikan keuangan negara, berupa praktik suap-menyuap, berupa penggelapan dalam jabatan, berupa pemerasan, berupa perbuatan curang, berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, dan berupa gratifikasi.

Termasuk pula, di wilayah hukum Provinsi Lampung. Paling kentara, ambil misal kinerja jajaran Kejati Lampung, yang memasuki tahun 2022 ini terpantau kian kencangkan upaya preventif, pre-emtif dan penegakan hukum secepat-cepatnya agar terhindar dari tunggakan penanganan kasus tipikor yang dilakukan upaya hukum.

Advokat muda, kandidat doktor hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, yang juga aktivis antikorupsi, Resmen Kadafi, salah satu yang aktif memonitor kinerja jajaran Kejati Lampung tersebut, saat dimintai pendapatnya di Bandarlampung, Kamis (13/1/2022) berkomentar campur baur.

“Ya gimana gak coba. Mirip-mirip corona, tahun 2020 yang terpapar orang kampung sebelah, terus 2021 pas gelombang kedua datang yang terpapar tetangga sebelah. Nah, korupsi ini juga. Dulu yang terciduk KPK, kepala daerah provinsi sebelah. Kini yang diciduk kepala daerah di provinsi kita. Sedih nggak sih,” ujar Resmen Kadafi, via sambungan telepon. Nadanya risih.

Sadar patologis, sadar tak cukup hanya dengan deklarasi korupsi sebagai musuh bersama, musuh rakyat musuh negara, dia serta merta mendukung total penerapan hukuman mati sebagai ancaman hukuman maksimal bagi para terpidana korupsi.

“Kadang capek sendiri ya bang, berbusa-busa kita ngomong, hati-hati, tapi ya masih saja. Berita ada yang kena OTT KPK, udah kayak jadi menu sarapan pagi. Miris saya,” imbuh dia, kali ini nadanya geram.

Mantan aktivis mahasiswa basis kampus UBL dan HMI ini mengajak segenap rakyat Lampung aktif mengawasi semua kegiatan penyelenggara negara, para pengampu tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah di Lampung.

“Dan juga, jangan segan-segan dengan bukti permulaan yang cukup, laporkan ke aparat penegak hukum jika patut diduga ada indikasi praktik tindak pidana korupsi, bahkan yang sekiranya berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Jangan takut, kita dilindungi Undang-Undang, kita dijamin konstitusi,” pesan dia.

Baca Juga:  Hindari Gejolak Harga, Gubernur Arinal Kendalikan Kebutuhan Pangan Lokal dan Sumbang Kebutuhan Gula Nasional

Pria yang pernah berjibaku jadi Koordinator Departemen Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini kurun 2004-2009 silam ini menyebut, saat ini performa transparansi dan akuntabilitas publik dari Kejati Lampung telah makin jauh lebih baik.

“Termasuk dalam kinerja penanganan kasus tipikor ya. Hemat saya, dari evaluasi pribadi, bareng teman kantor atau sesama advokat, kinerja pencegahan dan pemberantasan tipikor oleh Kejati Lampung saat ini terus menunjukan tren progresif,” ulas pengampu Kantor Hukum Resmen Kadafi & Partner ini.

Minus contoh kasus, Resmen Kadafi pun menohok kemuakan publik terhadap para koruptor, dan menilai saat ini titik kulminasi kemuakan itu tinggal lagi tertumpu pada atribusi profetik penegak hukum. Baik Polri, Kejaksaan, dan KPK, bersama BPK, BPKP, PPATK, dan masyarakat sipil antikorupsi.

“Saya apresiasi kepada Kajati Lampung Dr Heffinur beserta jajaran, terus buru sergap koruptor uang rakyat, jangan kasih kendor!” seru Resmen, mengunci perbincangan.

Terpisah, aktivis 98 asal Lampung yang juga Ketua Badan Pekerja CeDPPIS, Muzzamil, mengusulkan agar pihak Kejati Lampung menggencarkan pendekatan kehumasan, memassifkan ekspos perkembangan penanganan perkara, membuka seluasnya kanal-kanal korespondensi publik.

“Seperti hotline 081271576313 misal, bagi yang mau membantu melaporkan buronan DPO Kejati Lampung,” tutur dia, Kamis.

Hal ini penting ujar Muzzamil, menimbang bahwa tipikor yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara tapi jua merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tipikor perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Selain itu imbuh dia, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan beri perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tipikor, maka dari itu dalam beleid perundangan tipikor juga ada nomenklatur pengatur perihal peran serta masyarakat yang amat terang-benderang.

“Ini harus terus kita gaungkan. Bahwa selain diatur tentang tipikor, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dalam UU 31/1999 sebagai satu UU yang lahir dari rahim gerakan reformasi 1998, peran serta masyarakat juga nyata diatur, dijamin, dilindungi,” ulasnya.

Adapun rinci dia, dasar hukum kerja-kerja cegah-berantas tipikor, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga:  Wagub Lampung Lepas Peserta Muktamar XIX ke Sulawesi Tenggara

Lalu, Undang-Undang (UU) Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga, UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo UU 25/2003 tentang Perubahan Atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 3/2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 4/2009 tentang Perubahan Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 10/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2015 tentang Perubahan Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, Peraturan Pemerintah (PP) 19/2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK; dan, Instruksi Presiden (Inpres) 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

“Satu lagi yang masih jarang dicermati, RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, didalamnya juga ketat mengatur perluasan kewenangan jaksa untuk pula dapat melakukan kegiatan penyadapan dalam rangka tugas penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buronan. Ini baik bagi perkuatan kelembagaan Kejaksaan ke depan. Makin banyak senjata legal harusnya koruptor juga makin banyak yang dijegal. Jangan biarkan uang rakyat terus mereka begal!” pungkas Muzzamil. [rls]

 346 kali dilihat

Tagged