Mengenai pengadaan laptop tidak ada kerugian negara dan markup

Poto Ilustrasi . dok Pidodo
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-
Mengenai pengadaan laptop di Disdik kabupaten pesisir barat Lampung,sudah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan markup dan kerugian negara(05/11/2023)

Dengan mekanisme pembelanjaan melalui e katalog jelas tidak akan menimbulkan markup apalagi kerugian negara yang mencapai ratusan juta sementara anggaran pembelanjaan nya hanya 225 juta.

Bisa saja menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta jika laptop tersebut tidak dibelanjakan atau dibelanjakan sebagian oleh Disdik.

Arif isharyanto selaku pengelola pengadaan barang dan jasa mengatakan,” saya sudah berkoordinasi dengan PPK nya, menurut saya pengadaan belanja laptop di Disdik memang sudah sesuai dengan aturan karena mereka belanja melalui e katalog dengan tahapan-tahapannya bukan belanja langsung di toko “, ucapnya.

Baca Juga:  DPO kasus Curanmor berhasil dibekuk Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

Masih kata Arif,” setelah dipelajari lagi untuk produk jenis laptop di e katalog itu sudah ada harga resmi nya dari pabrikan/pusat, jadi untuk penyedia atau distributor resmi tidak boleh menjual di bawah atau di atas harga itu, sudah ada himbauan dari lkpp, kalau pun ada tidak jauh selisihnya paling hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah karena faktor ongkir, perlengkapan tambahan atau lainnya, yang menjual jauh dari harga resmi mungkin bukan distributor Resmi, perlu dicek keaslian produk, komponen, tkdn dan yang lainnya. Untuk pengadaan di disdik sendiri harga belinya tidak melebihi harga resmi sudah wajar, memiliki tkdn dan ada tahapan negosiasi harga. Untuk detailnya ada di dinas terkait ” kata nya.

Baca Juga:  Rangkaian kegiatan Krui pair HUT- pesisir barat ke-10 hari ini terakhir

Arif juga menambahkan,” menurut saya tidak ada markup di dalam pembelanjaan e katalog ini Karena harga sudah jelas dipublikasikan di ekatalog, bukan dibuat oleh pihak dinas/pembeli. Tapi ya tetap yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kerugian negara adalah instansi yang berwenang seperti inspektorat atau BPK.,”tegas nya. (Pidodo)

 121 kali dilihat