Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
- Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Pada umumnya, bentuk perusahaan perseorangan ini terbilang kecil tetapi bentuk perusahaan ini yang paling banyak dijumpai di Indonesia maupun di negara lain.
Dalam sistem ekonomi kapitalis mengizinkan perusahaan swasta untuk dikelola setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama bisnis yang dijalankan tidak melenceng dari ketentuan syariah. Dalam perusahaan ini, pebisnis bebas menentukan modal.
- Persekutuan (Partnership)/ Syirkah
Persekutuan adalah salah satu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mejalankan suatu bisnis atau usaha secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Sedangkan syirkah merupakan suatu akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat menjalankan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.