Mengenal Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis dalam Perusahaan Syariah

Mengenal Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis dalam Perusahaan Syariah
(IST)
OPINI DAN PUISI

Lampung Visual (LV) – Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Hampir semua perusahaa memiliki tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba.

Dalam perekonomian islam, bentuk organisasi bisnis secara umum dikelompokkan menjadi 3 bentuk, antara lain yaitu: perusahaan perseorangan, persekutuan, dan mudharabah.

Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  • Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Pada umumnya, bentuk perusahaan perseorangan ini terbilang kecil tetapi bentuk perusahaan ini yang paling banyak dijumpai di Indonesia maupun di negara lain.
Baca Juga:  JIWAKU KOSONG

Dalam sistem ekonomi kapitalis mengizinkan perusahaan swasta untuk dikelola setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama bisnis yang dijalankan tidak melenceng dari ketentuan syariah. Dalam perusahaan ini, pebisnis bebas menentukan modal.

  • Persekutuan (Partnership)/ Syirkah
    Persekutuan adalah salah satu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mejalankan suatu bisnis atau usaha secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Sedangkan syirkah merupakan suatu akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat menjalankan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:  Dukung Erick Thohir Tingkatkan Kompetensi Manajer Puncak BUMN, Aktivis 98 Lampung: "Harus Pecah Di Kaki!"

Dalam syirkah, keuntungan yang akan diberikan diantar pihak (mitra) diatur sesuai perbandingan yang telah disepakati.

  • Mudharabah
    Mudharabah adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lain sebagai pengelola untuk menjalankan suatu bisnis (mudharib) dengan kesepakatan mendapatkan keuntungan tertentu.

Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kespakan bersama. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut.

Sementara berdasarkan aturan umum syariah, pengalokasia kerugian kerugian yang terjadi adalah tanggung jawab penuh oleh si pemilik modal, tidak boleh ditangguhkan kepada pihak pengelola. Karena pihak pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal.

Baca Juga:  Bapak Ibu, Jumlah Penduduk Indonesia Per Desember 2020 Sebanyak 271,35 Juta Jiwa

Itu tadi penjelasan mengenai bentuk organisasi bisnis dalam perusahaan syariah. Dapat disimpulkan bahwa organisasi bisnis islam merupakan keseluruhan koordinasi antara subsistem yang saling berhubungan dalam mencapai tujuan usaha yang didasari pada aturan syariah.

Penulis: Chika Afridayanti Mahasiswa prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung

Tagged