Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Kuasa Hukum Muhammad Nasrudin (36) warga Kampung Trimurti Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Kamis (16/11) lalu.
Terkait atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Terusannunyai beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Muhammad Nasrudin, Sukriyadi Siregar, mengatakan kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polsek Terusannunyai sejak 1 November 2017 lalu berdasarkan surat No.SP.Han/43/XI/2017/Reskrim.
Menurut Sukriyadi, ia mengajukan pra peradilan ke PN Gunungsugih karena menilai penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia menambahkan, kliennya tadak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Belum ada bukti yang cukup terkait pelanggaran atas pasal yang dikenakan pada kliennya, yakni pasal 378 dan atau 374 KUHP,”Ujarnya.
Akibat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, lanjut Sukriyadi, kliennya sampai batal menikah.”Kami akan berupaya meminta keadilan untuk klien kami,” kata dia.
Ditempat terpisah pihak pengadilan negeri Gunung Sugih Lampung tengah melalui Galang syafta selaku humas, membenarkan adanya permohonan dari salah satu kuasa hukum Muhammad Nasrudin yang datang ke PN Lamteng.
“Benar bahwa ada kuasa Hukum Muhammad Nasrudin mengajukan permohonan Pra peradilan, tapi ada berkas yang belum cukup hingga saat ini kami tunggu belum di lengkapi, pihak kami belum bisa menerima dan merigister karena berkas belum lengkap,”jelas Galang Syafta, Jumat (17/11/17) saat di hubungi melalui Whatshapp.
Penulis : Iswan