Lampung Tengah, Lampung visula.com-Dua tersangka penipuan asal Bandar Lampung di tangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia, Rabu (03/05/2017).
Tarsim (55) Alamat Jln Pulau Ternate Gang Beringin Lk 3 Rw 01 Rw 02 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan Sutardi (52) Alamat Jln Pemuka Gang Damai nomor 23 Lk II Rt/ Rw 008 Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way halim Kota Bandar Lampung.
Kedua Pelaku tertangkap berdasarkan laporan korban An. Riwayati Alamat Kampung Bina Karya Jaya Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dengan Dasar Laporan LP/127-B/V/2017/Res Lamteng/Sek Rumbia Tanggal 02 Mei 2017.
Kapolsek Rumbia Akp Edy Qorinas, SH menjelaskan, bahwa kedua pelaku datang kerumah korban sebagai petugas medis Kesehatan dan memeriksa kesehatan korban.
“Karena korban memakai perhiasan Kalung emas, kemudian pelaku mengatakan alatnya tidak bisa mendeteksi penyakitnya, dan korban disuruh melepas kalung biar penyakitnya bisa terdeteksi.
Selanjutnya, terang Akp. Edy Qorinas, lalu korban diajak ngobrol dan menggerak-gerakkan tangannya untuk mengalihkan perhatian dan Pelaku menukar Perhiasan korban dengan perhiasan imitasi. Kedua pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor jupiter Z.
“Korban Sadar bahwa dirinya telah ditipu langsung ketempat kepala kampung Kodiran, dan menuju Polsek Rumbia dan kedua orang pelaku dikejar oleh anggota polsek tertangkap di Jalan Pasar Rumbia (02/05/2017),” Ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat Laporan korban tim buser polsek langsung bergerak dan berhasil menangkap Pelaku, saat ini pelaku dan barang Bukti ditahan di Polsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman Empat Tahun Penjara,” tandas Kapolsek Rumbia Akp Edy Qorinas, SH mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik., MM. (iswan)
1,299 kali dilihat