Motif Kesal Handphonenya Di Ambil, Pelaku Kepruk Kepala Korban Dengan Batu.

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com

Polres Lampung Tengah menggelar ekspose atas tertangkapnya Dwi Armanto (22) pelaku pembunuhan IN (33) yang baru-baru ini menggegerkan Kampung Bandar Sakti’ Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten setempat, Jumat (21/22/18).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MM. di depan awak media bahwa team Tekab 308 berhasil meringkus Dwi Armanto pelaku pembunuhan IN.

“Semula kedua pelaku dan korban telah terjadi transaksi, setelah itu si korban dibawa keluar dan IN meminta sejumlah uang kepada Dwi Armanto dan langsung diberi uang Rp.400 ribu,”terang Kapolres.

Korban adalah Pekerja Seks Komersial (PSK), setelah menerima uang ia selalu berkelit bila diajak berhubungan dan mengambil Handphone milik pelaku.

“Motif pelaku ini kesal dengan korban, dan mengajak rekan prianya untuk mengancam pelaku yang hendak meminta Handphone miliknya,”ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Minta Kepedulian Personil Dalam Mengemban Tugas

Peristiwa itu diawali saat Dwi yang mengendarai motor melintas Tanggul Penangkis, Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang tengah, Way abung II, kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis malam (29/11) lalu. Saat itu, Inawati yang berdiri di depan bedeng menegur Dwi

Tersangka lewat naik motor dan korban menjaganya serta mengajak kenalan. Saat itu tersangka diajak mampir. Namun ia mengatakan akan datang lain waktu,” sebut dia.

Lantas sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (2/12), tersangka kembali mendatangi korban. Namun karena ada tamu, mereka baru bertemu sekitar satu jam kemudian.

Dari sini, tersangka mengajak keluar dan korban meminta uang Rp400 ribu. Keduanya menuju rumah kerabat tersangka di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai,

Namun saat itu korban tidak mau masuk. Kemudian tersangka mengganti motor dan mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah kafe. Di tempat itu, tiga rekan korban meminta ponsel tersangka dan uang Rp 170 ribu. ”Tersangka memberikannya dan korban minta diantar pulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Daptarkan Caleg Ketua DPC  Loekman Targetkan 20 Kursi

Slamet menuturkan, dalam perjalanan, tersangka menanyakan ponsel yang dipinjam rekan korban. ”Saat itu korban menjawab, ya sudah sih, cuma HP aja kok ribet. Nanti bisa beli lagi,” sebut Slamet menirukan ucapan korban saat itu.

Ketika melintas di kebun sawit, tersangka berhenti dan hendak buang air kecil. Saat itu, ia terus menanyakan ponsel miliknya.

Lantaran kesal, tersangka mengambil batu dan memukul dada korban hingga tidak sadarkan diri. Dari sini, ia membawa tubuh korban ke tengah kebun sawit. Ia kemudian mengambil cangkul dan mengubur korban. Namun isinya tidak sempurna. Kaki korban masih menyembul hingga ditemukan warga empat hari kemudian.

Baca Juga:  Wagub Chusnunia Pimpin Apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Lampung

Slamet mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti dua unit motor, mobil pikap, cangkul, batu, sepasang anting, jam, dan ponsel milik korban. “BB-nya kendaraan yang digunakan ketika kejadian, cangkul, batu, dan barang milik korban, dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 339 dengan Ancaman 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.( Iswan)

 1,363 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.