Muharis : Proyek Embung di Desa Bumi Agung Marga berpotensi bakal ada kerugian Negara

Muharis : Proyek Embung di Desa Bumi Agung Marga berpotensi bakal ada kerugian Negara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Pembangunan Embung di Way (Sungai) Tulung senguh Desa Bumi Agung Marga,Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) yang bersumber daru Anggaran APBD dengan pagu Rp. 2.17.000.000 Juta, tanpa Hibah warga, berpontensi bakal jadi temuan BPK dan rugikan negara.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Lentera Lampura, Muharis Wijaya menanggapi pemberitaan soal Pembangunan Embung yang baru selesai PHO sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik dan belum memiliki surat hibah dari pemilik tanah, Sabtu (23/12/2023)

Menurut Muharis, Embung yang dibangun tanpa surat Hibah warga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan, sehingga pembangunan Embung di desa Bumi agung Marga kecamatan Abung Timur tersebut diduga bakal jadi temuan BPK yang akan merugikan Negara.

Seharusnya, tahapan pembangunan Embung di desa Bumi Agung Marga oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara tidak digelar sebelum surat hibah tersebut ada. Namun fakta yang terjadi meski belum ada surat hibah pekerjaan proyek embung tetap dilaksanakan dan sudah PHO.

Baca Juga:  Cegah DBD Diskes Lampura Lakukan Fogging  Di 22 Sekolah

“Dengan adanya permasalahan itu, tentunya akan ada potensi kerugian negara. Sebab, pembangunan yang bersumber dari APBD di bangun diatas aras warga yang belum memberikan surat hibahnya, ” Terangnya.

Mengenai proyek embung baru beberapa bulan selesai PHO, sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik dan penutup aliran irigasi juga tidak berfungsi, Muharis menegaskan bahwa pihak rekanan harus segera memperbaiki pekerjaan tersebut.

“Itu sudah menjadi kewajiban rekanan karena pembangunan embung memakai uang negara dan ada pertanggung jawabannya. Jika tidak segera diperbaiki maka pembangunan itu akan sia sia saja bahkan tidak ada azas manfaatnya buat warga, ” jelasnya.

Baca Juga:  Gaji ke 13 cair, Desyadi : Perangkat Daerah Harus Ajukan SPM

Ia berharap kepada pihak pihak terkait mulai dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Polres Lampura akan dapat memantau proyek embung tersebut. Mulai dari perencanaan, administrasi hingga pembangunan embung tersebut yang diduga kuat akan menimbulkan kerugian Negara.

Ia menambahkan, Dalam pelaksanaan Hibah kepada Pemerintah Daerah, hibah yang diberikan dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Terkait Pencatatan dan pengakuan penerimaan hibah oleh pemerintah daerah juga diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu dicatat sebagai pendapatan hibah kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD dan dicatat pula sebagai belanja dengan nilai yang sama.

Baca Juga:  Budi Utomo hadiri Pisah sambut Kapolres Lampura

“Penerimaan hibah berupa barang selanjutnya dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang tersebut dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima oleh pemkab lampung Utara,”ujar Muharis.

Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada Pasal 24 PMK Nomor 168/PMK.07/2008, yaitu penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Daerah sebagai Aset. (Andrian Folta)

 1,647 kali dilihat