Mulai 22 Desember Tempat Rekreasi Ditutup Dua Pekan

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Wali Kota Bandar Lampung mengintruksikan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, hingga menutup sejumlah tempat rekreasi jelang libur panjang akhir tahun.

Kebijakan menekan penyebaran virus corona itu mulai diberlakukan, pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang selama dua pekan.

“Bunda akan rapat bersama Forkopimda dan menyosialisasikan, bahwa tanggal 22 itu Bandar Lampung akan penyekatan dengan lebih ketat,” kata Bunda Eva, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:  Target 10 Besar PON XX, KONI Lampung Rombak Manajemen

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan mengeluarkan kembali kebijakan menutup sementara sejumlah lokasi wisata, tempat rekreasi dan penginapan.

“Hotel hotel akan kita tinjau semuanya, dan kafe-kafe, bioskop, tempat wisata juga akan kita tutup, dua pekan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Bunda Eva, Pemkot juga tidak mengizinkan sementara masyarakat yang menggelar kegiatan pesta pernikahan dan hajatan.

“Wedding juga tidak ada selama dua pekan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Minta Kepala OPD Pahami Program Pengungkapan Sukarela

Sementara Pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan mini market serta warung sembako tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

“Warung-warung boleh tapi nanti kita perketat. Hal ini tidak lain arahan pusat karena kita adalah ibukota Provinsi Lampung. Apalagi saat ini Red Doors, Oyo itu semuanya aduh ya Allah penuhnya,” tutupnya.(ang)

 2,131 kali dilihat

Tagged