Mulai tahun ini seluruh masyarakat Mesuji akan mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Mulai tahun ini seluruh masyarakat Mesuji akan mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis
MESUJI

Mesuji, LV-
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mesuji. Mulai tahun ini seluruh masyarakat Mesuji akan mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di seluruh pusat layanan kesehatan dikarenakan Kabupaten Mesuji sudah menyandang predikat Universal Healt Coverage ( UHC ).

UHC merupakan cakupan kepesertaan program JKN atau jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dengan predikat itu, maka prinsipnya semua masyarakat di Kabupaten Mesuji berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ketika dalam keadaan sakit dan gawat darurat. Semua layanan itu tanpa dipungut biaya alias gratis.

Untuk diketahui. UHC mengandung dua elemen inti yakni Akses Pelayanan Kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga masyarakat menggunakan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Panen Musim Tanam Rendeng, Mesuji Targetkan Produksi 167 Ton GKP

Asas keadilan pada akses pelayanan kesehatan untuk setiap orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja, melainkan mencakup kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan dan terus meningkat dan memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan atau finansial.

Pj. Bupati Mesuji Drs.Sulpakar, MM mengatakan tahun ini warga Mesuji yang ingin berobat hanya perlu membawa Kartu Keluarga, karena sejak 1 Desember BPJS Kabupaten Mesuji sudah menyandang Status UHC ( Universal Health Coverage ).

“Informasi ini harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Mesuji dan dipastikan seluruh masyarakat yang tercatat sebagai warga masyarakat Kabupaten Mesuji dapat dilayani melalui BPJS, dan tahun 2023 status BPJS kita statusnya sudah UHC,” kata Sulpakar, Minggu (12/02/23).

Baca Juga:  Inilah Rangkaian Agenda HUT Ke-9 Kabupaten Mesuji

Sulpakar menegaskan semua masyarakat Mesuji berhak mendapatkan pelayanan BPJS dan bila tidak dapat dilayani secara langsung maka akan dilayani hari berikutnya.

Bila belum terdaftar, atau sementara terputus dari keanggotaan peserta BPJS atau belum ada BPJS, tambah Sulpakar, maka bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

“Bila dalam keadaan darurat langsung bawa ke rumah sakit dan nanti dibuatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Ini Pesan Bupati Khamami kepada Peserta

Sulpakar juga meminta OPD terkait, puskesmas, perangkat desa, kecamatan dan semua pihak untuk gencar mensosialisasikan UHC ini kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mesuji.

Kepada LV. Sulpakar secara khusus menyampaikan terima kasihnya yang ia nilai aktif mensosialisasikan semua capaian dan kinerja Pemkab Mesuji. (Yepi Nalita )