Musrenbang Desa Sumber Agung Prioritaskan Pembangunan Gedung PAUD

Featured Video Play Icon
VIDEO

Lampung Utara, (LV)

Musrenbang tingkat desa di kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara mulai dilaksanakan. Kali ini Musrenbang berlangsung di desa Sumber Agung pada Senin 19 September 2022, Setelah sebelumnya dilakukan Musrenbang di desa-desa lain.

Musrenbang dihadiri langsung oleh camat Abung Timur RA Habibie,  ketua TP – PKK Abung Timur Fitria Octaviani, Koramil Abung Timur, Babinsa Serda Alamsah Ketua BPD Desa Sumber Agung, Zainul, Ketua LPM Darwis, Pj Kepala Puskesmas Pandita Juanda, Pendamping Desa Paulina, dan sejumlah perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  Sejumlah Penggiat Media Mendatangi Polres Way Kanan

Berbagai macam usulan yang diajukan masyarakat, mulai dari sarana pendidikan seperti pembangunan gedung PAUD, serta sarana prasarana kesehatan, seperti  timbangan bayi, alat ukur bayi hingga pagar dan gorong gorong posyandu Sumber Agung.

Zainul ketua BPD Sumber Agung berharap pemerintah desa dapat menunjang dunia pendidikan pada anak usia dini, untuk itu diharapkan pembangunan gedung PAUD dapat diprioritaskan. 

Kepala desa Armadan mengatakan segala aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu akan ditampung, namun dengan demikian tidak semua bisa tercakup sepenuhnya. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah aturan aturan, yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yang tentunya tidak boleh keluar dari koridor-koridor tersebut.

Baca Juga:  Tulang Bawang

Kendati demikian melalui Musrenbang hari ini Armadan menyampaikan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan usulan masyarakat yang pernah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya salah satunya gedung PAUD . 

RA Habibie camat Abung Timur menjelaskan bahwa ada beberapa proses dalam pengelolaan dana desa, yakni perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Untuk itu dalam setiap perencanaan yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah prioritas. 

Camat Abung Timur meminta masyarakat perlu memahami bahwa dana yang digunakan merupakan dana desa, bukan dana pendapatan asli desa  yang artinya adalah uang negara dimana setiap dana desa tentu ada aturan-aturan yang mengikatnya. (Andre)

Baca Juga:  Pesisir Barat

 198 kali dilihat