Napidana Rutan Kelas llB Kotabumi dapatkan program Asimilasi

Napidana Rutan Kelas llB Kotabumi dapatkan program Asimilasi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
64 (Enam Puluh Empat) Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Kotabumi mendapatkan Program Asimilasi, Senin (18/1/2021).

Karutan Kelas llB Kotabumi Muhklisin Fardi, mengatakan Narapidana yang ingin mengikuti program asimilasi sudah tertuang pada peraturan Kemenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Dimana telah dijelaskan mengenai hak hak dan kewajiban serta syarat syarat untuk mendapatkan program Asimilasi.

“Apabila ada Narapidana mendapatkan program Asimilasi mengulangi perbuatan kembali, maka kami akan mencabutnya dan tidak bisa mengikuti asimilasi lagi, ” Kata dia.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional.

Dijelaskannya, Narapidana tidak mendapatkan asimilasi diantaranya, Pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, Pencurian dengan Kekerasan pasal 365, Kasus Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan pasal 290.

Kesusilaan terhadap anak yang menjadi korban pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang n9mor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Korupsi dan hukuman diatas 5 tahun dan terakhir Residivis. (Andrian Folta)

 377 kali dilihat