Nekad Bawah Kabur Mobil Teman Untuk Transaksi Narkoba Fikri Diringkus Polisi

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com-
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin meringkus Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 1.020 gram atau satu kilogram lebih, sabtu lalu (20/06/2020).

Fikri yang merupakan pelaku penggelapan mobil di Lawang Kidul ini, ditangkap tepat di depan minimarket yang terletak dipinggir Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir.

Diceritakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bayung Lencir, saat laporan diselidiki lebih dalam terdapat beberapa kejanggalan, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Muba.

Baca Juga:  Gugus Tugas Muba Lakukan Sosialisasi Dan Edukasi Protokes New Normal

“Ini berawal dari masuknya informasi penggelapan mobil dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Informasi itu dilakukan pendalaman lalu ditindaklanjuti Polsek Bayung Lencir,” ujar Kepala Kepolisian Resor Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Wakilnya Kompol Irwan Andeta, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Dedy Haryanto dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Roni, selasa (23/6/2020).

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukuman mati,” tegas yudhi

Baca Juga:  Warga Muba Bakal Kebagian 16.900 Sertifikat Tanah

Terpisah di lain tempat, tersangka Fikri mengakui dirinya melakukan penggelapan mobil milik temannya dan dibawa ke Pekanbaru.
“Aku di Pekanbaru karena melarikan mobil milik teman, disana aku bertransaksi shabu untuk dibawa ke Muara Enim, aku juga pakai sehari bisa dua kali,” tandanya.
Sumber: Polres Musi Banyuasin.
Penulis: (Robin C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.