Nyambi Jadi Pelaku Curanmor Buruh Ditangkap

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor Buruh Ditangkap Polisi
Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang
TULANG BAWANG

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Tulang Bawang, (LV)
Seorang buruh berinisial HR (35), warga masayrakat Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung,  ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor Buruh Ditangkap Polisi

Buruh ini berinisial HR  yang merupakan asal Lampung Tengah, ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:  Ditbinmas Polda Lampung Gelar FGD di Tulang Bawang

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), yang ber alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Baca Juga:  Gerebek Gubuk di Menggala, Polisi Tangkap Bandar Narkotika dan Sita Belasan Bungkus Plastik Klip

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga:  Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Kompol Mutolib Ingatkan Ini Kepada Seluruh Personel

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

VIDEO : LV

Media Partner:

https://www.lampung1.com/https://mediafaktanews.com/ – https://detikperu.com/ – https://www.medinaslampungnews.co.id/ –

https://tampabatas.com/ – https://pelitaekspres.com/

 382 kali dilihat