Obyek Wisata Pantai Jetis dan Pantai Karang Pakis Nusawungu di Tutup

KODIM CILACAP

Cilacap – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Nusawungu menutup sementara Obyek Wisata Pantai Jetis dan Pantai Karang Pakis yang berada di wilayahnya, Jumat (2/7/21).

Penutupan obyek wisata tersebut dimulai tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Penutupan tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Cilacap No. 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Nusawungu Tasripin, Anggota Polsek Nusawungu Aipda Waryo, Anggota Koramil 05/Nusawungu Serda Anhar Zubaedi dan diikuti oleh Waslam selaku Pengelola Objek Wisata Pantai Jetis.

Baca Juga:  Pengamanan Proses Pemakaman Jenazah, Prosedur Covid-19 Diterapkan

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Nusawungu Tasripin menerangkan, penutupan obyek wisata yang ada di wilayah Kecamatan Nusawungu ini untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Cilacap No.16 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Termasuk didalamnya berisi tentang larangan buka bagi obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap dan kegiatan ini juga berdasarkan Surat Sekda Kabupaten Cilacap No 003/04070/04 tanggal 29 Juni 2021 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap,” Terangnya.

Baca Juga:  Berkerumun, Acara Komunitas RX King Dibubarkan Satgas Kecamatan Adipala

Dengan adanya penutupan objek wisata ini, diharapkan pandemi Covid-19 yang kini terus meningkat secara signifikan di wilayah Kabupaten Cilacap, bisa menjadi normal kembali dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sebelum adanya Covid-19,” Harap Tasripin.

Selaku Pengelola Objek Wisata Pantai Jetis, Waslam menyatakan bahwa pihaknya akan mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Cilacap agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Dia berharap, Kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap bisa menurun agar para pelaku usaha di objek wisata Pantai Jetis bisa beraktifitas kembali.

Baca Juga:  Babinsa Karangkemiri Motori Warga Kerja Bakti Bersihkan Jalan Cendrawasih

“Kami tentu akan mentaati pemerintah untuk tidak buka. Kami bersama para pelaku usaha di objek wisata Pantai Jetis berharap Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap menurun agar kami bisa bisa buka dan para pedagang bisa berjualan kembali,” Ucapnya. (Urip)

 658 kali dilihat