Ogah Bertanggung Jawab Setelah Hamili Dahlia, Kancil Dipenjarakan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV)-Aksi Tipu-tipu AA alias Kancil (21) warga Kampung Sidomulyo Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah, pelaku pencabulan anak dibawah umur, terbongkar orang tua korban pencabulan sebut saja Bunga, warga Kabupaten Pringsewu.

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/234-B/VIII/2017/Polda Lampung /Res Lamteng/Sek Bajo, Tanggal 07 Agustus 2017.

Kapolsek Bangun Rejo IPTU. Wido Dwi Zaen, S.Ik  mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban TA (17) warga Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Gelar Ramah Tamah Bersama Jurnalist.

“bermula Pada hari selasa (27/12/2016) siang hari korban diajak oleh pelaku untuk Jalan-jalan, namun dibawa kerumah Pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong, dan pelaku melakukan perbuatan cabul / menyetubuhi korban  yang berakibat kejadin tersebut korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya”, jelas Iptu Wido, Kamis (10/10/17) siang.

Lanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun Rejo ditindak lanjuti dengan menangkap Pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Bangun Rejo guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kece, Lampung Tengah Punya Industri Kosmetik Rumahan

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Laporan  : Iswan

Editor     : Basri Subur

 597 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.