Muba, Lampungvisual.com-
Di wilayah Hutan Suaka Marga (SM) Dangku yang berada di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi Perambahan Hutan dan Pembukaan Lahan yang diduga dimotori oleh oknum Ketua Gapoktan Meranti Panjang.
Padahal Hutan SM Dangku merupakan hutan konservasi tinggi. Jangankan membuka lahan untuk bercocok tanam menebang pohon pun dilarang keras. Menurut Supangkat Ketua Gapoktan Meranti Panjang saat dihubungi lewat telepon selulernya 08526673xxxx mengatakan.
“Memang benar saya ketua Gapoktan Meranti Panjang, untuk keseluruhan kelompok tani dan anggotanya yang di bawah Gapoktan Meranti panjang saya belum mengetahui detailnya. Hanya kelompok tani saya saja yang saya tahu itu jumlahnya ada 30 anggota,” ujarnya.saat dihubungi Hari Senin tanggal 31/05/2021 yang lalu.
Dari hasil pemantauan di lapangan sudah lebih puluhan hektar lahan dalam kawasan SM Dang terbuka. Kayu, kayunya di Gesek untuk pembuatan pondok anggota Kelompok Tani. Setiap masyarakat yang menjadi kelompok tani di wajibkan membayar administrasi sekitar 5 juta Rupiah per-anggota. Dan mereka dijanjikan akan diberikan pondok dan mendapatkan 2 hektar lahan untuk berkebun.
Saat persoalan ini di konfirmasikan ke pihak Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Provinsi Sumatera Selatan melalui WhatsAppnya +62 812-2024-xxxx mengatakan,” Maaf sebelumnya saya hanya staff Gakkum. Laporan yang bapak sampaikan sedang dalam proses, mohon ditunggu,” balasnya lewat pesan WA nya.
Lebih lanjut ia mengatakan,” Karena pada dasarnya kegiatan/usaha dikatakan itu ilegal jika tidak diliput dengan perizinan berusaha, tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut (BKSDA Sumsel),” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan,” Silahkan bisa konfirmasi kepada BKSDA Sumsel atau mengisi link pengaduan diatas. Terimakasih,” tutupnya. (Muhammad Ruswan)