Oknum Pemilik Kios Desa BKR Jual Belikan Pupuk Subsidi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) – Soal indikasi penimbunan dan perjual belikan Pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum warga Desa Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Muntofik melakukan monitoring dan Evaluasi untuk mengetahui kebenaran soal indikasi yang dimaksud.

” Hasil monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama dengan Koordinator Penyuluh fatimah ali dan sejumlah mahasiswa UMKO ke Desa Gilih Suka Negeri di rumah Nata didampingi Koorluh (koordinator penyuluh) terkait informasi yang diterima mengenai indikasi Jual beli dan Penimbunan Pupuk Subsidi yang sempat viral di beberapa media ternama ternyata itu benar,” kata Muntofik Kabid PSP Dinas Pertanian Lampura saat diwawancarai pewarta lampungvisual.com

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Lampung Utara Gelar Pelatihan Fungsi Kepolisian

Muntofik memaparkan Berdasarkan hasil kronologis yang dijelaskan Nata bahwasanya benar dirinya mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari warga setempat bernama Pungut dan Pungut mendapatkan Pupuk tersebut dari Pemilik Kios di Desa Bandar Kagungan Raya berinisial D yang sering dipanggil dengan sapaan Cak Dar.

Perlu diketahui, Pupuk Subsidi tersebut berasal dari kios pak Tanhar kalibalangan peruntukannya wilayah Bandar Kagungan Raya. Namun, fakta yang didapat dari monev yang dilakukan di Desa Gilih Suka Negeri ketika menemui warga bernama Nata, pupuk subsidi yang didapatnya berasal dari warga Desa Bandar Kagungan Raya dari Cak Dar melalui Pungut warga setempat.

Baca Juga:  IKS di Lampura resmi dikukuhkan, ketua Edi Santoni

“Kalau kronologis yang disampaikan Nata, bahwa benar dia mendapatkan Pupuk Subsidi dari Pungut dan Pungut mendapatkan pupuk dari Cak Dar pemilik Kios di Desa Bandar Kagungan Raya (BKR),” jelasnya.

Ketika ditanya apakah perbuatan Cak Dar pemilik kios di Desa BKR yang menangani sejumlah kelompok tani di sana melakukan indikasi jual beli Pupuk Subsidi ke Desa Gilih Suka Negeri menyalahi aturan, Kabid PS Muntofik menegaskan bahwa hal itu tentu saja sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana karena telah menyalurkan pupuk subsidi yang bukan pada wilayahnya.

Baca Juga:  Idul Fitri 1441 H, Rutan Kelas II B Kotabumi Layani Kunjungan Keluarga Berbasis Digital

Tentunya hal itu dapat juga merugikan kelompok tani yang ada di Desa Bandar Kagungan Raya. Sebab, Pupuk Subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan kelompok tani di masing masing wilayah. (Andrian Folta)

 351 kali dilihat

Tagged