Ombudsman Provinsi Lampung Berikan Tangapan Atas Kerancuan Proses Administrasi di Tubaba

BANDAR LAMPUNG

Tulang Bawang Barat (LV) – Ketua Ombudsman provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, turut menanggapi kerancuan proses administrasi di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) antara dua dinas (Pengadaan/LPSE) dan Diskominfo. Selasa, (2/04/2024).

Dikatakan Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, secara garis besar ombudsman selalu menyoroti terkait rangkap jabatan, dengan adanya fenomena itu dikhawatirkan ketidak optimalan dalam pelaksanaan.

“Secara garis besar ombudsman selalu menyoroti adanya rangkap jabatan karena dikatakan tidak optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Lanjut, Nur Rakhman Yusuf, mengenai transparansi sistem administrasi, hal itu merupakan tata kelola pemerintahan yang mendasar untuk diterapkan.

“Kalau masalah transparansi memang penting untuk tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan yang cenderung merugikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan dan ketertiban Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Pengamanan Ibadah Paskah

Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE

Diberitakan sebelumnya Fenomena kerancuan proses administrasi yang dijalankan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam hal perencanaan kedudukan kekuasaan antara dua Dinas dibawah kementerian Keuangan (LPSE) dan Kominfo (Diskominfo) menjadi tanda besar.

Kerancuan proses administrasi yang dijalankan LPSE sebagai pembuat perencanaan dan Diskominfo (Tubaba) ditunjuk sebagai penggerak kekuasaan dalam proses pembelian barang dan jasa terbilang tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas.

Pada penunjukan pemegang pemangku kekuasaan dan kewenangan ditemukan beberapa faktor yang menjagal. Dimulai dari salah satu nama penjabat menduduki dua kursi pembuat keputusan vital dalam proses terjadinya administrasi daerah dengan pelaku usaha (pers).

Baca Juga:  Suhu Politik Memanas, Dang Ike Yakin Takdir Allah ada

Dari hasil penelusuran pewarta, tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas yaitu pihak pemerintah daerah tidak melakukan terlebih dahulu penandatangan MoU meliputi kontrak kerja yang terinci antara hak dan kewajiban pemerintah daerah dan pelaku usaha (pers).

Sementara itu, pemangku roda kekuasan dan kewenangan yang dimaksud yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE dan Kabid Media Diskominfo Tubaba (double job) dengan tidak disertakan title sebagai plt (nama tersebut terbilang mendapatkan jabatan definitif).

Tidak sampai disitu, hasil informasi yang dihimpun pewarta juga menunjukan kerancuan ragam harga yang menjadi satuan kuantitas dengan hasil nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi untuk mendapatkan hak meski dalam kategori (grate) yang sama.

Baca Juga:  Pengurus KNPI Kecamatan Langkapura Resmi Dikukuhkan

Untuk keberimbangan informasi, hingga berita ini terpublish pewarta telah mencoba menghubungi pihak kompeten pemerintah daerah namun belum mendapatkan jawaban. (R/YP/Alam)

 158 kali dilihat

Tagged