Operasi Yustisi di Wilayah Kabupaten Cilacap, 64 Warga Terjaring Tidak Menggunakan Masker

JAWA TENGAH

Cilacap –
Menindak lanjuti Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap No. 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Satgas Penanggulangan Covid Kecamatan Kawunhanten menggelar kegiatan Operasi Yustisi di Jln. Syarbini Hasan tepatnya di depan perempatan Pasar Bangsari Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Kamis (17/9/20).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan unsur Forkopincam Bantarsari. Camat Bantarsari diwakili Muslimin dari Satpol PP, Danramil 09/Kawunganten diwakili Babinsa Serka Suwarno, Serka Sodirin dan Kopda Tri Wahyono sedangkan dari Polsek Bantarsari turun langsung Kapolsek Iptu Ady Sulisyani, SH beserta anggota. Selain itu juga Kepala UPTD Puskesmas Kawunganten diwakili Erika Nurmiati Sinaga beserta staf, Korwil Bidik diwakili Tasidi, Pendamping PKH se Kecamatan Bantarsari dan Satgas Covid-19 Desa Bulaksari beserta anggota.

Baca Juga:  Pra TMMD Reguler ke-111 Kodim Pati Difokuskan Dilokasi Sasaran Fisik

Sasaran kegiatan adalah pengguna jalan yang melintas di jalan Syarbini Hasan serta pengunjung dan pedagang pasar Bangsari Desa Bulaksari. Operasi yustisi ini merupakan salah satu bentuk pengetatan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal. Dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan akan berkeliling untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dianggap penting karena di era new normal ini, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan masih kurang.

Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya 16 orang warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Sangsi yang dikenakan kepada mereka berbefa beda. Sanksi tersebut yaitu sanksi sosial berupa teguran lisan dan tertulis. Bahkan bagi pelanggar berat akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Di wilayah ini para pelanggar masih tergolong ringan, mereka ada yang disuruh menyapu, membersihkan sampah. Selain itu juga pendataan dan menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga:  TABLE MANNER, Warnai Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim Kendal

“Dalam rangka memperketat adaptasi kebiasaan baru atau New Normal ini, Satgas Covid akan terus melaksanakan secara masif operasi yustisi. Operasi ini sasarannya adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker,” jelas Serka Sodirin saat konfirmasi ke Koresponden Pendim Cilacap.

“Dengan diadakanya operasi yustisi secara rutin, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan aturan protokol kesehatan semakin meningkat sehingga angka penyebatan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap cepat menurun, ” tandasnya.

Di wilayah lain seperti di Kecamatan Jeruklegi tepatnya di Desa Citepus, terjaring 10 orang warga. Ditempat lain di Kecamatan Adipala masih ditemukan 18 warga yang tidak menggunakan masker. Demikian juga saat operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Patimuan tepatnya di Jln Patimuan-Pengandaran, sebanyak 20 orang warga terjaring tidak menggunakan masker. Jumlah total pelangar ada 64 orang warga yang terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar hari ini. Pelanggar masih bisa bertambah mengingat pada hari ini masih ada kegiatan yang sama di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Forkopincam Giriwoyo Himbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penyaluran BST

(Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.