Pabrik Singkong Belum Memiliki Izin ini Tanggapan Kabid Perizinan Lamtim

Pabrik Singkong Belum Memiliki Izin ini Tanggapan Kabid Perizinan Lamtim
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, (LV)

Menanggapi fenomena perusahaan singkong (tapioka), tidak memiliki izin yang berada di Desa Sidodadi kecamatan Pekalongan Kabid pelayanan perizinan dan non perizinan Adi Setiadi Muchlis, SH. MM., Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), menyayangkan kinerja pihak Aparatur Desa dan Kecamatan tidak mengetahui hal tersebut.

Pabrik Singkong Belum Memiliki Izin ini Tanggapan Kabid Perizinan Lamtim

Menurut Adi tidak semestinya hal itu menjadi viral di publik, karena di tempat domisili perusahaan singkong (tapioka) beroperasi ada pemerintah desa dan kecamatan, camat bisa memerintahkan Kasi POL-PP untuk turun langsung meninjau ke lokasi.

“Untuk memastikan sudah ada izinnya atau belum pihak pemerintah Desa dan Kecamatan seharusnya turun ke lokasi melakukan peninjauan, karena proses izin itu harus dari pihak Desa dan kecamatan kalau sudah lengkap baru ke dinas perizinan satu atap, dan akan kami proses setelah semuanya lengkap,” ungkap Adi Setiadi Muchlis. Selasa (13/04/2021).

Baca Juga:  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Acara Tradisi Penerimaan Perwira Baru, Sertijab Dandim Dan Pelepasan Pejabat Korem 043/Gatam

Adi juga menjelaskan, setelah semuanya sudah lengkap baru didaftarkan ke OSS, lalu membuat izin Mendirikan Bangunan (IMB) UKLUPL, IPAL, LB3, dan IUI. Apabila lahan di atas 10.000 meter pemrakarsa harus melalui proses TKPRD dulu yang sekretariat nya ada di dinas Pekerjaan umum (PU).

“Seperti hal yang terjadi dengan pabrik singkong (tapioka) yang berada di Desa Sidodadi, ini sudah jelas tidak mengikuti mekanisme dan aturan UU yang berlaku baik itu perbup yang sudah ada di Daerah Lampung Timur. Tidak seharusnya perusahaan yang belum mengantongi izin sudah mulai produksi dan sampai sekarang pihak pabrik belum mengurus izin”.Terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara dan Sumpah Sertijab

Senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perizinan, Kabupaten Lampung Timur M Yusuf membenarkan kalau pabrik singkong itu belum mengantongi izin dia baru mengetahui setelah menanyakan kepada Kabid Adi yang membidangi tentang perizinan.(Arliyan).

Klik Baca Artikel Sebelumnya : Tidak Memiliki izin IPAL DLH Lamtim Tutup Sementara Pabrik Singkong

Tagged