Pamerkan Alat Kelaminnya di Hadapan Para Siswi, BS Ditangkap Polisi

Pamerkan Alat Kelaminnya di Hadapan Para Siswi, BS Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –
Acap kali dengan kelakuannya yang suka mempertontonkan alat kelamin di hadapan para siswi sebuah yayasan, membuat terduga pelaku inisial BS (50) warga jalan anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan itu akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BS dilaporkan oleh salah satu orang tua korban LS (36) ke Polisi pada hari Senin 9 Januari 2023 lalu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain. Kamis, (19/01/2023).

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Lampura Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-56

“Modus Operandi yang (BS) lakukan, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti, lalu kemudian membuka resleting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., dan menyampaikan bahwa terduga pelakunya telah diamankan di Mapolres.

Baca Juga:  Nanang Sigit Yulianto resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Lampura

Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepingin saja, dan dengan begitu ia juga sambil melampiaskan syahwat kelelakiannya melakukan onani.

“Pelaku berhasil ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, dipimpin Ipda Suprayogi bersama-sama dengan unit opsnal Polsek Kemiling saat terduga pelaku berada di jalan lintas hendak menuju Lempasing Teluk Betung Bandar Lampung pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 10.30 wib,” kata AKP Eko.

Baca Juga:  Kedepankan keadilan Hati Nurani, Kejari Lampura lakukan Restorative Justice

“Terhadap terduga pelaku BS dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 Tahun.” pungkasnya.

(Andrian Folta)

 167 kali dilihat

Tagged