Pasangan Suami istri diamankan Polisi

Pasangan Suami istri diamankan Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung menangkap dan mengamankan pasangan suami istri terduga pengedar sabu yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 16.30 wib.

Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.

Baca Juga:  IMM Lampura Akan Gelar Aksi Turun Kejalan

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan dan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula pada sore itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Sindangsari sedang ada aktivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). “ujarnya Selasa (31/1/2023)

Mendapat informasi itu tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada di lokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Resmikan Rehabilitas SMA dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TK Bhayangkari

Namun setelah kita lakukan pemeriksaan hanya 2 orang yang terkait dengan barang bukti yang diamankan. “Pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan “pungkasnya. (Andrian Folta)

 265 kali dilihat