Patroli Gabungan, Babinsa Tegur Penjual dan Pembeli Yang Tidak Patuhi Protkes Covid-19

KODIM CILACAP

Cilacap – Babinsa Koramil 18 Cilacap Utara, Sertu Yahya Muis bersama anggota Polsek dan Trantib Kecamatan Cilacap Utara melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Sabtu (13/02/2021)

Dalam pelaksanaannya, Tim gabungan mendatangi para pelaku usaha khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) serta beberapa tempat kerumunan. Kepada mereka, Tim memberikan sosialisai terkait Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga:  Sering Emosi dan Bicara Sendiri, Warga Karangjengkol Dirujuk RS Siaga Medika BMS 

Dijelaskan Sertu Yahya Muis, kegiatan patroli gabungan ini rutin dilakukan selama PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap diberlakukan. Hal ini juga tertuang dalam Intruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Kegiatan patroli gabungan ini akan selalu kita lakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diberlakukan. Hal ini guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap,” Jelasnya.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Aparat TNI Polri dan Satpol PP Cilacap Terus Giatkan Operasi Masker 

“Selain teguran, kita juga memberikan masker baik kepada penjual maupun pembeli yang datang tidak memakai masker.  Hal ini dilakukan guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19” tandasnya. T one