PAW Kepala Desa Sibuk Sudah Sesuai

PAW Kepala Desa Sibuk Sudah Sesuai
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Polemik mengenai Pengangkatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara atas nama Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades) dinyatakan sudah memenuhi aturan yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdulrahman, Senin (7/3/2023) mengatakan Berkenaan dengan surat Bupati Lampung Utara dengan Nomor: 141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan pemerintah kabupaten lampung utara pada Kementerian Dalam Negeri mengenai permasalahan tindak lanjut Desa Subik.

Baca Juga:  BPBD Lampura Evakuasi Korban Rumah Rubuh Akibat Angin Kencang

Dirjen Bina Pemerintahan Desa secara resmi telah menerbitkan surat perihal Tanggapan tindak lanjut atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor: 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Ada beberapa hal dua hal poin penting yang disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang disampaikan diantara.

1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan telah melakukan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) pada Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Keberhasilan Pembangunan, Berkat Kerjasama dan Dukungan Masyarakat

2. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pengangkatan Yahya Pranoto hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sah secara hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Subik Abung Tengah sudah selesai dan kita juga telah melaksanakan nya sesuai dengan aturan yang ada,” Tuturnya. (Andrian Folta)

 144 kali dilihat