Pegawai “mangkir” akan disanksi

Kadis Kesehatan Dr Farida Ariyani
WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com

Inspektorat Kabupaten Waykanan saat ini sedang mendalami kasus Asn mangkir ngantor Dinas kesehatan kabupaten setempat.

“Benar hari ini kami sudah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pihak dinas kesehatan terkait adanya asn malas sebagaimana yang banyak muncul di medsos maupun laporan masyarakat. ” Ujar Inspektur Pembantu II Desy Arisyandi,  saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).

Namun pihak inspektorat belum bisa melakukan tindakan sehubungan pihak Dinas kesehatan belum melakukan pemeriksaan internal terkait siapa-siapa nama Asn yang dimaksud.

Baca Juga:  Sosialisasi 3M dan pembagian masker sasar masyarakat Rantau Jaya dan pengunjung kantor pos Banjit

“Atasan langsung Asn kan ada di satuan kerja masing-masing,  jadi silakan satker yang bersangkutan dalam hal ini dinkes untuk melakukan pemeriksaan internal baru nanti  ada tindak lanjutnya dari inspektorat. ” Papar desy.

Sementara itu Kadis Kesehatan Waykanan dr.  Farida Ariyani  mengakui ada 4 asn di satkernya yang diduga bermasalah diantaranya Nila sari,  Narendra,  Bambang Triwoko dan Halimah.

Namun dari pemeriksaan internal  Nilasari saat ini spt tugasnya sudah pindah ke sekretariat korpri, sementara untuk Pak Bambang sedang dalam proses mengajukan pensiun dini.

Baca Juga:  Seminggu 4 Warga Kampung Suma Mukti meninggal Akibat Covid-19, Way Kanan Lockdown

Saat ini yang masih tercatat sebagai staf adalah Narendra,  sementara untuk Halimah sendiri saat ini sedang mengajukan proses pindah ke kabupaten lain.

“dari hasil pemeriksaan internal nanti akan naik ke inspetorat dan akan dibentuk tim untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada pegawai yang indisipliner tersebut bergantung tingkat keindisiplinernya masing masing Asn tersebut. ” Pungkas dr.  Farida Ariyani.

Laporan : Fikri

 801 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.