Pelaku curas serahkan diri ke Mapolres Lampura

Pelaku curas serahkan diri ke Mapolres Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
GA (38) warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, yang merupakan satu dari dua tersangka begal (curas), menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara. Proses penyerahan melalui Sat Intelkam.

Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarga serta salah satu tokoh adat, Mat Tauhid gelar Suttan Puceng serta Kepala Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Marta Gunawan.

Kasat Intelkam Iptu Suhaili, Selasa (14/6/2022) membenarkan penyerahan tersangka tersebut. Menurutnya, GA diserahkan oleh pihak keluarga didampingi salah satu tokoh adat dan kepala desa pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Tahun 2018,Sebanyak 10 kali peristiwa Bencana Alam terjadi di Lampura

Diserahkannya GA, lanjut Suhaili, setelah Sat Intelkam terlebih dahulu melakukan penggalangan atau pendekatan terhadap keluarga tersangka, agar GA dapat diserahkan.

GA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu ditangkap.

“Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka,”ujar Iptu Suhaili.

Kasat menambahkan, setelah diserahkan ke Sat Intelkam, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk penyidikan selanjutnya.

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya yang sudah ditangkap, ditengarai melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga:  Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta Rupiah, JD Akhirnya Diringkus Polisi

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Abt tanggal 07 Februari 2022. Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara.

Sesampai di lokasi kejadian, tepatnya di jalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api ke korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tersebut. Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, dua unit hp. (Andrian Folta)