Pelaku Pembunuhan Terhadap HM Berhasil Ditangkap

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Team Gabungan Polres Lampung Utara dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terhadap HM (60) warga Lewok Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi.
Pelaku RP (25) di tangkap di kediamannya di Jalan Rawa Subur Kota Bandar Lampung oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 21.30 wib
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Minggu (10/3/2019) menjelaskan anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan keberadaan pelaku berdasarkan dari tempat tinggal keluarga kandung kedua orang tuanya.
Kemudian, dirinya membagi Team Opsnal menjadi 4 Tim untuk mengejar pelaku.” Dengan masing-masing Team dibagi ke wilayah Lewok-Kotabumi Tengah Barat-Lampung Utara (Team 1 Dipimpin Bripka Jon Afrizal), Pagar Dewa-Tulang Bawang Barat dan Bandar Jaya-Lampung Tengah (Team 2 Dipimpin Aiptu Ermawi), Bandar Lampung (Team 3 Dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny), dan Tulang Bawang Unit 9 (Team 4 Dipimpin Bripka Alwin Pasari),” Jelasnya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku RP (25) pada Hari ini Sabtu Tgl 09 Maret 2019 sekitar pkl 14.00 Wib dilihat oleh seseorang sedang naik Bus dari arah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya sekitar Pkl 17.00 WIB Pelaku turun di Terminal Rajabasa Bandar Lampung, kemudian pelaku dilihat lagi berjalan kaki dari Rajabasa menuju rumahnya.
Lebih Lanjut,  Hasil penyelidikan lanjutan diperoleh informasi akurat bahwa sekitar pkl 20.00 WIB pelaku  sudah berada di rumahnya.” Kita Langsung menuju Polresta Bandar Lampung guna koordinasi terkait penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ungkapnya.
Lalu, Team Gabungan Polres Lampung Utara dan Polresta Bandar Lampung tiba di rumah pelaku, dan Team langsung melakukan upaya paksa penggeledahan didampingi oleh orang tua pelaku.” Alhasil  dari Penggeledahan tersebut pelaku yang bersembunyi di atas atap rumahnya bisa kita tangkap, ” terangnya.
” Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, ” terangnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Baca Juga:  HUT Korpri Ke-46 Bupati Lampura Sematkan Lencana Penghargaan

 1,882 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.