Lampung Utara, lampungvisual.com
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pelaku pemerasan sopir truk dijalan Kelurahan Kotabumi Ilir, kamis (18/10/2018)
Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B- 1131/ X/ 2018/PLD LPG/ SPK RES LU, tanggal 18 Oktober 2018.
Kasat Reskrim polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan bahwa pelaku GU (34) diamankan ketika sedang melakukan pemerasan terhadap supir struck.
Ketika itu, kata Donny, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lampung Utara sedang melaksanakan patroli hanting di seputaran kota. Tepat dijalan Kelurahan kotabumi ilir mendapati pelaku GU (34) yang sedang menghentikan kendaraan mobil truk yang melintas di Jalan Kelurahan Kotabumi Ilir. Dan melihat pelaku tersebut meminta uang secara paksa terhadap sopir truk
“Melihat kejadian itu, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang buktinya,” terangnya.
Kini pelaku berikut Barang bukti Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp.20.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Andrian folta)