Pelaku Pengancaman Di PT. SMS Diamankan Polisi

SUMSEL

Muba, LampungVisual.com – Setelah menghilang selama dua bulan akhirnya pelaku tersebut kembali ke rumahnya, mendengar informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Kepala Kepolisian Sektor(Kapolsek) Sungai Keruh pun langsung melakukan penangkapan bersama Kepala Unit(Kanit) Reserse Kriminal beserta anggotanya, Rabu(10/06/2020).

Awal mula kejadian, pelaku Aprianto Alias YIK(29) warga Dusun III Desa Setia Jaya, Senin (27/04/2020) pagi mendatangi PT. SMS yang berada di desa Sungai Dua memaksa meminta pekerjaan sambil mengancam dan menyiramkan satu jerigen bahan bakar minyak jenis bensin ke arah meja kerja korban, tidak hanya sampai disitu pelaku juga mengambil sebuah senjata api laras panjang jenis kecepek beserta 15 butir amunisi dari rumahnya dan mengarahkan ke korban bernama Siska Novianto Syahmud(31) yang tinggal di mess PT, karena merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Sungai Keruh.

Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah, SH, MH Membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Iya, karyawan PT. SMS yang merasa terancam langsung melaporkan ke mapolsek kita,” kata kapolsek saat ditanya di pesan whatsapp, Kamis (11/06/2020).

“Saat itu kita langsung lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku” Tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

Penulis: (Robin C)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *