Pelaku Spesialis Curanmor  Berhasil Diringkus Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu dari dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, AYN (32) warga Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (8/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Residivis spesialis curanmor ini ditangkap usai melancarkan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran salah satu gerai waralaba yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menjelaskan pada saat anggota yang sedang berpatroli mendapati pelaku hendak mencuri motor korban yang sedang terparkir.

“Saat itu pelaku bersama temannya telah merusak kunci kontak dengan menggunakan leter T, dipergoki polisi yang berpatroli. Mereka langsung berusaha kabur, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satunya lagi berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berikan Semangat, Kapolres Lampung Utara Bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Bingkisan

Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, Pelaku AYN tertangkap tangan saat sedang beraksi.

“Saat diinterogasi, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di lima tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, ” Jelanya.

Ia menjelaskan setelah dilakukan penyidikan terungkap jika pelaku telah beberapa kali berhasil menggasak motor, diantaranya pada 4 September 2018 di Warnet ASASIN Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi pelaku berhasil menggondol motor Honda Beat warna orange putih BE 4959 JW.

Baca Juga:  Dalam Razia K2YD, Polres Lampura Berhasil Menjaring Tiga Orang

Lalu di tanggal 9 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3571 KR, di parkiran Alfamart Kelapa Tujuh

Kemudian sehari berikutnya, 10 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil mencuri motor Mio BE 8773 PE saat terparkit di trotoar Taman Sahabat Kotabumi. Dan tanggal 20 Desember 2018 di Jalan Jeruk, Kelapa Tujuh. Motor yang berhasil digonodol yakni Honda Beat warna putih Nopol BE 3748 KP.

“Kini pelaku berkut barang bukti kunci leter T, masih diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Baca Juga:  Napidana Rutan Kelas llB Kotabumi dapatkan program Asimilasi

AYN (32) yang berstatus duda menuturkan jika dirinya telah beberapa kali mencuri motor di Lampung Utara.

“Saya sudah enam kali lakukan ini perbuatan ini. Kebanyakan yang saya dan teman curi motor matic. Motor itu kami jual, saya dapat bagian Rp 2,5 juta. Uangnya untuk saya foya-foya,” terangnya.

Penulis: Andrian Folta

Editor: Basri

 1,388 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.