Pelaku Spesialis Curanmor Kunci T Diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Pelaku NR (25) warga kecamatan Abung Timur spesialis curanmor di wilayah Kabupaten Lampung Utara dengan menggunakan kunci T, berhasil diringkus Takab 308 sat Reskrim Polres Lampung Utara Jumat (14/9/2018).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, penangkapan pelaku berawal penyelidikan perkara tindak pidana curanmor di depan Toko Butik Kaliumban Kelurahan Kota Gapura oleh tim opsnal.

Selah di lakukan penyelidikan di lapangan pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti 1 buah kunci leter T, pakaian pelaku pada saat melakukan tindak pidana dan onderdil sepeda Motor. “Pelaku ditangkap dirumahnya pada saat sedang asik Nyabu,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (15/9/2018)

Baca Juga:  Menata Masa Depan Saptono Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

lanjut Kasat, Pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 5 kali, pertama pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalinsum Desa Beringin pada bulan Mei 2018 dan sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hijau di Jalan kali umban pada bulan Juni 2018.

Kemudian pada bulan Juli 2018 pelaku melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan RM Musi Raya Jalan Soekarno Hatta dan sepeda motor Honda Beat warna Pink di SMA 1 kotabumi serta sepeda motor Honda Beat warna Putih di depan Toko Butik Kaliumban pada bulan Agustus 2018.

Baca Juga:  Obrol Santai, DPD KNPI Lampura usung Tema " QUO Vadis Lampung Utara."

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban nya pada saat di parkir dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T lalu membawa pergi sepeda motor milik korban,” ucap AKP Donny.

Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan. ” Pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. (Andrian folta)

 2,457 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.