Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Riringkus Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Seorang Pria yang melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dijalan Raya Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisal YU (45) warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara itu ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/530/XII/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 25 Desember 2018. Pelapor Nurlela (45) Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara yang merupakan Orang tua korban

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono diwakili Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh menjelaskan Tindak kasus pencabulan yang dilakukan pelaku, Pada saat korban sebut saja Buanga melintas di jalan Desa Negara Ratu, Sungkai Utara. Tiba-tiba palaku datang dari belakang lalu meremas payudara korban dan kabur.

Baca Juga:  Dibukanya Tol Trans Sumatera; Berimbas Perluasan Kota di Lampura

Tak lama berselang, Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang di kendarai pelaku berdasarkan keterangan korban, Berada di Desa Negara Ratu.

Kemudian, Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur di Desa tersebut.

” Setelah Pelaku di intrograsi oleh personil polsek sungkai Utara, Ia mengakui perbuatannya telah memegang tangan dan payudara Korban. Selain itu, Barang Bukti yang di amankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Karisma Trondol warna Hitam, satu buah Jaket warna Hitam,” jelasnya. Selasa (25/12/2018)

Baca Juga:  PC-IMM Lampura, Apresiasi tiga kader IMM mendapatkan Beasiswa ke Silpakorn University Bangkok

Saat ini tersangka dan barang bukti Sudah dimankan di Polsek Sungkai Utara, dikarenakan keluarga besar korban masih tidak terima dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka tersangka dititipkan di Rutan Polres Lampung Utara Untuk situasi sementara aman dan kondusif.
Penulis:Andrian Folta
Editor :Gati SS

 786 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.