Pemakaian Listrik Tanpa KWH Didenda 16 Juta

( Ehfanudin Kepalo Tiyuk Sakti Jaya. Foto:dok- Lampung visual)
PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampung visual.com-
Pemakaian listrik sambung langsung Tanpa Menggunakan KWH Meter, Gedung Olahraga dan pemakaian listrik sambung langsung dengan kondisi KWH Meter dalam keadaan aktif di rumah pribadi Kediaman Kepala Tiyuh Sakti Jaya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, dikenakan denda sekitar 16 Jutaan.

Baca Juag: Pemakai Lampu Tampa KWH

Disampaikan oleh Ehfanudin kepala tiyuh sakti jaya, kecamatan gunung agung, di depan kantor PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana. Jum’at (27/03/2020). Pembayaran denda tersebut berdasarkan pelanggaran pemakaian listrik sambung langsung dan Tanpa KWH. Namun pembayaran akan dilakukan via transfer.

Baca Juga:  Delapan Anggota SMSI Cuti Ketua Terima Surat

“Pemasangan jaringan aliran listrik itu kita didenda sekitar 16 Juta lebih nanti saya ditransfer lewat rekening,” terang Ehfanudin.

Baca Juag: Pemakai Lampu Tampa KWH

Lebih lanjut Ehfanudin Menjelaskan pemasangan KWH Meter di bangunan gedung paud dan rumah kediamannya terpasang pada tahun 2017 Lalu, dan biaya listrik pada bangunan GOR dialokasikan dari Dana Desa. Namun kendala pada KWH tersebut dirinya kurang memahami.

Baca Juga:  Festival Seni Budaya Tubaba 100 Tahun Harapan Siap Digelar

“Kurang tahu saya, memang sejak awal pemasangan sudah seperti itu, masa saya yang harus Manjat manjat”, imbuh nya dengan nada kesal.

Sementara, Wahyu. manager PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana Belum bisa menjelaskan secara rinci dari terkait Denda 16 Juta yang akan dibayarkan pelanggan.
Penulis: Akang Med.

 1,077 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.