Pembangunan bendungan air baku Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai izin

Pembangunan bendungan air baku Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai izin
PESISIR BARAT

Pesisir Barat, (LV) –
Pembangunan bendungan air baku yang akan di salurkan ke pulau pisang, berlokasi di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) pekon tembakak kecamatan karya penggawa kabupaten Pesisir Barat, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai izin pemecahan batu di area tersebut. Minggu(13/8/2023)

Saat di konfirmasi, Dadang KPH Pesisir Barat mengatakan, izin pembangunan air baku yang akan di salurkan ke pulau pisang jika di bawah 5 Hektar harus mengantongi izin dari Gubernur, jika di atas 5 hektar maka izin itu dikeluarkan oleh kementerian kehutanan.

Baca Juga:  Komisi dua DPRD Akan Sidak Bronjong Way Mayah

Sedangkan di dalam surat izin PT.Putra masindo Utama terdiri dari tujuh hektar lebih, bukan hanya itu saja izin pemecahan batu di lokasi hutan HPT itu sendiri tidak terlampirkan atau tidak tertuang dalam izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indra Gunawan selaku korwil LSM-Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA).

“Kenapa ada perbedaan antara izin yang dikeluarkan oleh Gubernur dan pernyataan Dadang selaku KPH yang ada di Pesisir Barat. Ini kan sudah menjadi pertanyaan besar buat kita kenapa ada perbedaan pernyataan KPH pesisir barat dalam izin Gubernur”,Paparnya.

Baca Juga:  Polres pesisir barat gelar upacara hari bhayangkara ke - 77 di kawasan lapangan Pemkab pesibar.

Indra berharap Dinas Kehutanan Provinsi Lampung khususnya Balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung agar bisa melakukan evaluasi dan monitoring di lokasi. (Pidodo)