Pembangunan RTLH Dalam TMMD Reg-109 Tetap Harus Di Awasi

JAWA TENGAH

KARANGANYAR –
Pembangunan unit RTLH bagi warga kurang mampu merupakan salah satu kegiatan fisik program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Reguler Ke-109 Kodim 0727/Karanganyar Desa Jatiwarno, Kec Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Hingga hari ke-13 pelaksanaan TMMD, pembangunan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) kini telah mencapai tahap 25 persen, dengan pemasangan dinding rumah. Dansatgas TMMD Reguler ke-109 Letkol Inf Ikhsan Agung, mengatakan, pembangunan rumah tidak layak huni yang dilakukan prajurit TNI Kodim 0727/Karanganyar sudah mencapai 25 persen.

Baca Juga:  Mereka yang Terus Bekerja Untuk kejar Target TMMD

“Ini semua berkat dukungan dan kerja sama antara TNI dan masyarakat setempat maupun unsur pendukung unsur lainya. Semangat masyarakat setempat tampak jelas pada kegiatan ini,” jelas Dandim.

Dandim berharap pembangunan nantinya pembangunan bisa berjalan lancar, sehingga dapat cepat selesai dan segera bisa menempati rumah hasil karya Satgas TMMD. (hm/0727)