Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Merupakan Salah Satu Tugas Babinsa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Merupakan Salah Satu Tugas Babinsa
JAWA TENGAH

Surakarta,(LV)
Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga. Babinsa Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pembagian masker dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 di Jln. Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. (05 Mei 2022)

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat Mall Matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.

Baca Juga:  Sasar Pasar Bulu, Koramil 03/Bulu Cek Harga Minyak Goreng

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker, Ungkap Serda Catur

Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19, Tegasnya

Baca Juga:  BabinsaPlumbungan Bersama Relawan Musnahkan Sarang Tawon Vespa

(Agus Kemplu)

 385 kali dilihat