Pemerintah Daerah Muara Enim bahas Peraturan Daerah tahun 2021

MUARA ENIM

Muara Enim,Sumsel –
Pemerintah Kabupaten Muara Enim rapat Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan Kesejahteraan Daerah, bertempat di ruang rapat Bupati Muara Enim., Jumat (27/11).

Pimpinan rapat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim dr. Yan Riyadi, M.A.R.S., didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Muara Enim M. Zulfachri Andri, S.H., dan OPD terkait.

Plt. Sekda dr.Yan Riyadi., M.A.R.S menjelaskan bahwa setiap peraturan daerah selain merupakan alat untuk mencapai target yang diinginkan, juga menjadi pedoman kedepan untuk pemerintah daerah dapat menentukan langkah arah kebijakan yang akan diputuskan.

Baca Juga:  PemKab Muara Enim Instruksikan Seluruh Kepala OPD Evaluasi dan Inisiasi Staf Untuk Berzakat

“Mengingatkan terhadap Raperda yang nantinya akan diusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muara Enim, harus dilengkapi dengan naskah akademis agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru, yang membuat kita susah untuk mengambil dan menentukan kebijakan antar dinas, yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan,”ujar sekda.

Ditambahkannya, berharap semoga dengan pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2021 ini dapat lebih mengoptimalkan lagi kinerja dari setiap masing-masing OPD dalam hal mengambil dan menentukan setiap kebijakan guna untuk mensejahterakan seluruh masyarakat di Kabupaten Muara Enim”. kata Plt.Sekda.

Baca Juga:  Verifikasi Lapangan Batas Muara Enim - Banyuasin Bersama Kemendagri

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjelaskan bahwa dasar hukum melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah ini terdapat pada UUD Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.

“Telah menyusun program pembentukan Raperda yang terdiri dari 13 rencana peraturan daerah yang meliputi diantaranya pertanggungjawaban APBD dan perubahan APBD yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2021 pada rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Muara Enim”.Kata Andri.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Ujan Mas Baru keluhkan Bantuan dari Dishub Muara Enim

Andri mengingatkan kepada Masing-masing OPD untuk menyiapkan penjelasan untuk kelengkapan Data-data, dan Dokumen yang akan sampaikan ke DPRD .
Penulis: Putra.