Pesisir barat(LV)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, melalui Zoom Meeting di ruang kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (12/6/2025).
Rakornas tersebut diikuti langsung Asisten I, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Septono, S.KM., M.M., dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar.
Asisten I, Audi Marpi mengatakan bahwa kegiatan tersebut pemaparan berkaitan dengan posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR terlebih pasca pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Berkaitan dengan kebijakan tersebut pada dasarnya Pemkab Pesibar memang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR dan Penetapan Tim Pembina dan Tim Pengawas KTR Nomor B/147/KTSP/IV.02/HK-2024,” kata Asisten I, Audi Marpi.
Menurut Asisten I, Audi Marpi, untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tersebut, Pemkab Pesibar akan segera menggelar sosialisasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, pemerintahan pekon, dan kelurahan tentang penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR. “Dalam waktu dekat Pemkab Pesibar segera mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 bahwa lingkungan pemerintahan dilarang untuk merokok dan Pemkab Pesibar akan menyediakan Anjungan Tempat Rokok (ATR),” pungkas Asisten I, Audi Marpi. (Dodo)