Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandar Lampung, LV —- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia – Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).

Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung , Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaranPemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda
pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturanyang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko Diresmikan

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Minhairin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan yang digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD
TA 2021 antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintah Daerah;
3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan
Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri,” tambahnya

Baca Juga:  Patroli Malam, Babinsa Ari Setiawan Bersama Satgas Covid Kelurahan Imbau Warga Patuhi Prokes

Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.

Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Dukung Program Desa Berjaya

Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.

“Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi
Peraturan yang telah ditetapkan,”( Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

 513 kali dilihat

Tagged